Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan telah menambah sebanyak 5 bandara internasional di Indonesia sejak awal tahun 2025. Sehingga, jumlahnya bertambah dari sebelumnya 17 menjadi 22 bandara internasional.
Penambahan bandara Internasional ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025.
”Dengan penambahan ini, jumlah bandar udara berstatus internasional di Indonesia menjadi 22 bandar udara, setelah sebelumnya terdapat 17 bandar udara internasional sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2024,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, dalam keterangan yang diterima JawaPos.com (grup Batam Pos), Rabu (6/8).
Lebih lanjut, Lukman memastikan bahwa kebijakan penambahan bandara Internasional ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk memperkuat jaringan penerbangan internasional.
Utamanya, sebagai bagian dari upaya strategis meningkatkan konektivitas antarnegara, mendukung pariwisata, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Tak hanya itu, Ditjen Hubud juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, operator bandar udara, serta seluruh pemangku kepentingan terkait guna memastikan kelancaran pengoperasian bandar udara internasional tersebut. Sekaligus, kata dia, mendorong pertumbuhan kawasan melalui layanan penerbangan yang lebih terbuka dan kompetitif.
Kendati begitu, penetapan status internasional bukanlah keputusan tetap yang bersifat mutlak. Ditjen Hubud akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap performa masing-masing bandar udara, termasuk volume lalu lintas penumpang dan kargo internasional, frekuensi penerbangan, serta kesiapan layanan pendukung.
“Evaluasi ini akan menjadi dasar dalam mempertahankan atau meninjau kembali status internasional agar tetap relevan,” tutup Lukman.
Sebelumnya, melalui Keputusan Menteri Nomor 31/2024, Kementerian Perhubungan telah mencabut status Internasional atas 17 bandara di Indonesia, dari yang semula berjumlah 34.
Kemudian melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025, telah ditetapkan tiga bandar udara sebagai bandar udara internasional. Terdiri dari, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Bandara H.A.S. Hanandjoeddin di Bangka Belitung, dan Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang.
Selanjutnya, melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2025, dua bandar udara lainnya ditetapkan sebagai bandara internasional. Meliputi, Bandara Syamsuddin Noor di Banjarmasin, dan Bandar Udara Supadio. (***)
Reporter : JP Group
Editor : Gustia Benny