Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Dalam tiga tahun terakhir, jumlah angka perkawinan di usia dini mengalami penurunan drastis. Ada sejumlah penyebab pernikahan dini di tengah masyarakat. Diantaranya adalah seks bebas atau di luar pernikahan.
Data resmi Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) Kementerian Agama (Kemenag) menunjukkan tren positif penurunan angka pernikahan dini.
Pernikahan dini adalah pernikahan yang usianya di bawah 19 tahun. Pada 2022 angka pernikahan dini tercatat 8.804 kejadian. Kemudian di 2023 turun menjadi 5.489 pasangan nikah dini. Berikutnya di 2024 turun lagi jadi 4.150 kejadian. Dengan kata lain, dalam tiga tahun terakhir ada pengurangan angka pernikahan dini 50 persen lebih.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Cecep Khairul Anwar mengatakan, mereka terus menggenjot upaya pencegahan perkawinan anak melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS).
Dia mengatakan tugas dari fasilitator BRUS adalah untuk mendampingi remaja membangun konsep diri yang sehat. Serta memahami ajaran agama secara relevan dengan perkembangan usia.
“Kami membekali fasilitator agar mampu mengajak remaja mengenali dan memahami karakter diri mereka,” kata Cecep dalam keterangannya Rabu (6/8).
Menurut dia, pemahaman terhadap diri sendiri berkaitan erat dengan ketahanan diri dalam mengambil keputusan, termasuk soal pernikahan.
Dalam program BRUS fokus membina remaja agar terhindar dari berbagai risiko sosial dalam menjalani kehidupan. Mulai dari resiko pernikahan di usia dini, seks bebas, perundungan, judi daring, hingga penyalahgunaan narkoba. Cecep mengungkapkan, pembinaan remaja yang menyeluruh akan memperkuat ketahanan generasi muda. Kemudian juga memberi dampak jangka panjang bagi kemajuan bangsa.
“Ketika generasi muda kuat secara mental, spiritual, dan sosial, maka masa depan bangsa akan lebih terjamin,” pungkasnya.
Seperti diketahui pemerintah sudah menetapkan usia minimal untuk bisa melangsungkan pencatatan nikah secara resmi di KUA. Dalam aturan yang terbaru, usia minimal menikah adalah 19 tahun. Ketentuan ini berlaku untuk mempelai perempuan dan laki-laki. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO