Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima sejumlah keluhan dari perusahaan pembiayaan. Yakni, terkait maraknya kasus debitur kredit macet yang meminta perlindungan dari pihak-pihak tertentu agar kendaraannya tidak ditarik. Fenomena ini, dalam beberapa kasus, telah mengganggu proses eksekusi agunan yang sah secara hukum.
”Perusahaan pembiayaan diimbau agar menjalankan proses penarikan kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. OJK juga mewajibkan penggunaan debt collector yang tersertifikasi dan melarang tindakan yang bersifat intimidatif,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, Selasa (5/8).
Selain itu, perusahaan pembiayaan didorong untuk mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan bermartabat. Jika menghadapi hambatan non-yuridis, perusahaan dapat segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Seperti intimidasi dari oknum tertentu.
Berdasarkan laporan bulanan yang disampaikan, per Juni 2025, tingkat risiko kredit bermasalah perusahaan pembiayaan secara agregat masih dalam kondisi terjaga. Rasio non-performing financing (NPF) gross tercatat 2,55 persen. Sementara NPF net berada di level 0,88 persen.
Menurut Agusman, jika fenomena gangguan terhadap proses eksekusi ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan mengganggu ekosistem pembiayaan secara menyeluruh. Antara lain terhambatnya proses hukum dan meningkatnya risiko kredit.
”Dalam jangka panjang, dapat menyebabkan akses pembiayaan melalui perusahaan pembiayaan bagi masyarakat luas menjadi lebih terbatas,” ucapnya.
Untuk itu, OJK terus menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum. Memastikan kelancaran proses eksekusi jaminan fidusia. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik dan keresahan di lapangan.
Agusman memperkirakan, piutang pembiayaan multifinance akan tetap tumbuh positif hingga akhir 2025. Meskipun penjualan kendaraan bermotor mengalami perlambatan. Hal ini didorong oleh diversifikasi portofolio pembiayaan yang semakin kuat, seperti pembiayaan multiguna, pembiayaan produktif di sektor UMKM, dan pembiayaan berbasis ekosistem digital.
”Potensi pertumbuhan piutang tetap terbuka seiring dengan penyesuaian strategi bisnis dengan kebutuhan pasar,” terangnya.
Di tengah peluang yang ada, industri multifinance dihadapi berbagai tantangan. Antara lain risiko kredit terkait kemampuan membayar pinjaman oleh masyarakat, persaingan antar pelaku industri, serta perlunya efisiensi operasional di tengah tingginya biaya dana (cost of fund).
”Industri multifinance terus didorong untuk memperkuat manajemen risiko dan mengakselerasi transformasi digital secara terencana guna memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan dan berkualitas,” harapnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY