Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk angkutan tanah kembali marak terjadi di Batam. Beberapa kasus bahkan menimbulkan korban jiwa, termasuk pengendara motor yang tewas dilindas.
Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Afiditya Arief Wibowo, mengatakan pihaknya belum bisa menindak truk berdasarkan waktu operasional karena belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut.
“Jam operasional itu bukan ranah kami. Itu kewenangan Dishub dan BP Batam. Kami baru bisa menindak jika aturannya sudah ditetapkan,” ujarnya, Selasa (5/8).
Untuk saat ini, kata Afid, penindakan hanya bisa dilakukan terhadap truk yang melanggar ketentuan Over Dimension dan Over Loading (ODOL), misalnya muatan tanah yang melebihi kapasitas atau tinggi bak.
“Kalau kita temukan muatan yang terlalu tinggi, langsung kami tilang,” katanya.
Menurut Afid, persoalan ini sudah menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Bahkan, ia telah menyampaikan langsung persoalan jam operasional truk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Batam.
“Masalah ini sudah kami angkat dalam RDP dengan dewan,” tegasnya.
Selain upaya penegakan hukum, pihak kepolisian juga rutin melakukan edukasi kepada sopir dan perusahaan angkutan. Materi yang diberikan meliputi penggunaan terpal penutup, pemanfaatan jalur kiri untuk kendaraan berat, serta kewajiban berkendara dengan kecepatan rendah saat bermuatan.
“Untuk pelanggaran yang menimbulkan fatalitas, kami tindak lewat ETLE mobile,” pungkasnya.
Salah satu kasus yang masih lekat dalam ingatan adalah kasus kecelakaan yang menimpa Pelajar SMPN 4 Batam, MKN, 15. Remaja tersebut tewas terlindas truk bermuatan tanah setelah motor korban bersenggolan dan terguling ke jalan di kawasan Golden City, Bengkong, beberapa bulan lalu. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK