Buka konten ini

WASHINGTON (BP) – Departemen Luar Negeri (Deplu) Amerika Serikat (AS) mengusulkan program percontohan yang mewajibkan pemohon visa bisnis dan wisata dari negara tertentu membayar jaminan hingga USD 15 ribu (Rp245,7 juta). Kebijakan iditujukan bagi warga dari negara yang dinilai memiliki tingkat overstay (masa tinggal) tinggi dan sistem keamanan dokumen yang lemah.
Jaminan bertujuan agar pemerintah AS tidak menanggung risiko keuangan jika pemegang visa melanggar ketentuan masa tinggal. Program ini berlangsung selama 12 bulan dan dimulai 15 hari setelah diumumkan secara resmi di Federal Register, Selasa (5/8).
Meski wacana jaminan visa ini pernah diusulkan sebelumnya, implementasinya sempat ditunda karena alasan teknis dan kekhawatiran publik. Namun, kali ini pemerintah AS tetap melanjutkan tanpa merinci negara mana saja yang akan terkena dampaknya. “Negara-negara yang tercakup dalam program ini akan diumumkan di masa mendatang. Daftar tersebut juga dapat diubah secara berkala,” kata Deplu AS seperti dilansir BBC.
Laporan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, seperti dilansir dari Associated Press, negara-negara dengan tingkat overstay tertinggi bagi pemegang visa bisnis dan pariwisata adalah Chad, Laos, Haiti, dan Kongo.
Dikaitkan dengan Pembatasan Imigrasi
Program percontohan dari Deplu AS pun dikaitkan dengan pembatasan imigrasi 12 negara oleh Presiden AS Donald Trump pada awal Juni lalu. Ke-12 negara tersebut adalah Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Ada pula tujuh negara yang sebagian dibatasi seperti Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO