Buka konten ini

LINGGA (BP) – Euforia mewarnai pelataran kantor pemerintahan Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Sebanyak 1.158 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Sujud syukur dan air mata haru mengalir dari wajah mereka yang telah melewati proses panjang seleksi.
Namun di tengah kegembiraan itu, terselip pilu dari sekelompok guru yang merasa terabaikan. Sebanyak 26 guru yang dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap pertama justru belum menerima SK, tak seperti rekan-rekan seperjuangan mereka.
“Kenapa kami yang sudah dinyatakan lulus, malah tak mendapat SK? Apa yang sebenarnya terjadi?’’ tanya salah satu guru, yang enggan disebutkan namanya, dengan nada kecewa.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lingga, Said Ibrahim, membenarkan bahwa hingga saat ini ada 26 tenaga guru yang belum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) karena ketiadaan formasi untuk posisi guru kelas.
“Permasalahan ini terjadi karena formasinya belum tersedia. Penetapan formasi adalah kewenangan Kementerian PAN-RB. Sampai saat ini, mereka belum dapat kami usulkan untuk memperoleh NIP,’’ kata Said saat dikonfirmasi, Selasa (5/8).
Said menambahkan, kemungkinan ke 26 guru tersebut akan diprioritaskan untuk mengisi formasi yang akan lowong akibat pensiun pegawai di masa mendatang. Namun belum ada kepastian waktu kapan hal itu akan direalisasikan.
Pernyataan itu tidak cukup menenangkan bagi para guru yang telah dinyatakan lulus. Mereka mempertanyakan mengapa bisa mengikuti seleksi dan dinyatakan lolos jika ternyata formasi yang dilamar tidak tersedia.
“Seharusnya formasi itu sudah ada dari awal. Ini kesalahan di mana? Kenapa baru setelah kami dinyatakan lulus, dibilang tidak ada formasi?’’ ujar salah satu guru dengan nada getir.
Saat ini, mereka masih menjalankan tugas mengajar sebagai tenaga honorer, meskipun status lulus seleksi PPPK telah mereka kantongi. Namun, tanpa NIP dan SK, status kepegawaian mereka tetap menggantung.
Desakan kepada BKPSDM Lingga bermunculan. Lembaga itu diminta bertindak cepat dan proaktif agar nasib 26 tenaga guru ini tidak terkatung-katung lebih lama. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO