Buka konten ini

BATAM (BP) – Konflik lahan di kawasan permukiman liar (ruli) Baloi Kolam, Kota Batam, kembali memanas. Selain PT Alvinky, yang sebelumnya diketahui mengantongi perizinan lahan (PL) di kawasan tersebut, kini muncul nama PT City Centre Development yang juga mengklaim sebagai pemilik sah sebagian wilayah di sana.
Ketua Tim Pendataan dari PT City Centre Development, Anggal Sianipar, menyebutkan bahwa perusahaannya memiliki lahan seluas 4,2 hektare yang terletak di RT 04/RW 16 Baloi Kolam. Lokasi ini berbatasan langsung dengan lahan milik PT Alvinky, namun keduanya merupakan entitas berbeda dengan batas lahan yang telah ditentukan.
”Kami akan segera melakukan pembangunan properti. Legalitas kami telah dikeluarkan oleh BP Batam sejak 2018, dan sejak itu kami rutin membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) hingga tahun 2048, dengan total pembayaran lebih dari Rp4,7 miliar,” ungkap Anggal, Minggu (3/8).
Namun, rencana pendataan dan pembangunan oleh PT City Centre Development menuai penolakan dari sebagian warga. Penolakan paling keras datang dari wilayah RT 10, yang notabene berada di luar kawasan PL perusahaan. Warga menuntut agar proses pendataan mendapatkan izin dari forum warga terlebih dahulu.
”Yang kami lakukan hanya pendataan terhadap warga terdampak yang berada di atas lahan kami. Jumlahnya sekitar 100 kepala keluarga, dan hampir setengahnya menolak,” ungkapnya.
Pihak perusahaan menyatakan telah menjalankan prosedur pemberitahuan, baik kepada kepolisian, pemerintah, maupun tokoh masyarakat melalui RT dan RW setempat. Penolakan warga dinilai sangat merugikan pihak manajemen.
Anggal menilai Ketua RT 10 bersikap tidak kooperatif karena terus-menerus menolak dan bahkan enggan menerima surat resmi dari perusahaan.
”Ini sangat merugikan kami. Anehnya lagi, yang menolak justru kebanyakan bukan warga yang tinggal di dalam zona PL kami. Karena itu, kami menyebut mereka sebagai provokator. Kami menduga ada pihak tertentu yang mengendalikan aksi ini dari belakang layar,” tegasnya.
Meski demikian, PT City Centre Development menyatakan tetap mengedepankan pendekatan persuasif terhadap warga. Mereka menegaskan bahwa kehadiran perusahaan bertujuan membangun kawasan dan meningkatkan nilai ekonomi Baloi Kolam.
Anggal juga menegaskan bahwa keberadaan mereka memiliki dasar hukum yang kuat. Dengan legalitas dari BP Batam dan kewajiban finansial yang telah dipenuhi, ia berharap masyarakat dapat melihat kehadiran perusahaan secara lebih objektif.
”Proses ini seharusnya bisa berjalan damai. Tapi kalau terus-menerus dihalangi tanpa dasar yang jelas, tentu kami akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Sengkarut kepemilikan lahan di Baloi Kolam menambah panjang daftar konflik agraria di Batam. Perusahaan berharap BP Batam segera turun tangan untuk memediasi serta memastikan tidak muncul konflik horizontal di lapangan.
Ketua RW 16 Baloi Kolam, Sahat Tampubolon, menyebut bahwa pihak yang melakukan penolakan berasal dari luar kawasan PL. Ia menduga kericuhan dilakukan secara sengaja untuk menggagalkan pendataan.
”Yang ribut ini memang warga di luar PL perusahaan. Dan seharusnya, pemerintah hadir dan jangan hanya diam,” ujarnya, Senin (4/8).
Pihaknya juga telah mela-yangkan surat kepada BP Batam terkait penyelesaian pembebasan lahan di RT 03 dan RT 10, RW 16 Baloi Kolam. ”Pemerintah, dalam hal ini BP Batam, seperti tutup mata terhadap persoalan ini. Bahkan tidak ada jaminan kepastian dan perlindungan hukum terhadap penerima PL dari BP Batam,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BP Batam selaku otoritas yang semestinya berperan dalam penyelesaian konflik. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : RYAN AGUNG