Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Tiga narapidana kasus narkotika di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi mendapatkan pengampunan atau amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya berasal dari dua lembaga pemasyarakatan berbeda.
Ketiga napi yang menerima amnesti tersebut adalah Abdullah Arifin, warga binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang, serta Sayed Sopian dan M. Isbandin, narapidana Lapas Kelas IIA Batam. Mereka telah dibebaskan pada Sabtu (2/8) lalu.
”Pembebasan ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Presiden yang disampaikan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Aris Mundar, Minggu (3/8).
Aris menjelaskan bahwa ketiga narapidana tersebut sebelumnya terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Mereka dijatuhi hukuman penjara antara dua tahun hingga tiga tahun enam bulan.
Salah satu penerima amnesti, Abdullah Arifin, telah menjalani masa tahanan selama satu tahun tiga bulan di Rutan Tanjungpinang. Ia dinilai layak mendapatkan amnesti karena menunjukkan perilaku baik selama di dalam tahanan.
”Yang bersangkutan aktif mengikuti program pembinaan, termasuk kegiatan keagamaan. Bahkan, Abdullah tercatat sebagai salah satu santri di Rutan,” tambah Aris.
Amnesti ini menjadi bentuk penghargaan bagi narapidana yang menunjukkan perubahan positif dan komitmen untuk memperbaiki diri. Pemerintah berharap langkah ini dapat memotivasi warga binaan lainnya untuk menjalani masa hukuman dengan sikap disiplin dan semangat perbaikan diri. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO