Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Sejumlah warga di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengeluhkan tarif parkir yang dianggap terlalu mahal di kawasan Jalan Merdeka. Salah satu lokasi parkir yang dikeluhkan berada di sebelah kanan Gedung Daerah. Tarif untuk sepeda motor di tempat tersebut dipatok Rp3 ribu, tanpa disertai karcis resmi.
”Saya memang parkir di lokasi ini, tapi waktu mau bayar diminta Rp3 ribu. Biasanya cuma seribu atau dua ribu,” ujar Mardina, salah seorang pengendara motor, Minggu (3/8).
Ia mengaku kaget karena tidak mendapatkan karcis seperti biasanya. ”Biasanya kalau resmi kan ada karcis, ini tidak ada sama sekali,” keluhnya.
Penjaga parkir di lokasi itu mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan milik pribadi. Oleh karena itu, tarif yang dikenakan tidak mengikuti ketentuan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Tanjungpinang.
”Tidak ada karcis karena ini lahan pribadi,” ujar petugas parkir yang enggan menyebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala UPTD Perparkiran Dishub Tanjungpinang, Abdurrahman Djou, membenarkan bahwa lahan parkir di lokasi tersebut memang milik pribadi. Namun demikian, menurutnya, penggunaan lahan pribadi untuk parkir tetap harus mengantongi izin.
”Setahu saya, untuk tahun 2024–2025 ini mereka belum melanjutkan izinnya. Tapi nanti akan kami cek kembali,” jelasnya.
Djou menjelaskan bahwa jika lahan pribadi digunakan untuk parkir umum, pemilik wajib membayar pajak parkir ke Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Selain itu, penyedia parkir juga harus memenuhi standar pelayanan, seperti memberikan karcis dan mengenakan atribut petugas resmi. Namun, hingga kini belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik soal batas atas tarif parkir di lahan milik pribadi.
”Soal tarif, mereka memang bisa menentukan sendiri, seperti halnya di pusat perbelanjaan, karena mereka membayar pajak parkir tahunan,” tutup Djou. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO