Buka konten ini
BATAM (BP) – Seorang warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam resmi dibebaskan usai menerima amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Sabtu (2/8).
Pembebasan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada narapidana di seluruh Indonesia.
Secara nasional, amnesti diberikan kepada 1.178 narapidana sebagai bentuk pengampunan penuh dari negara. Dengan amnesti ini, seluruh akibat hukum atas status terpidana dihapuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Fajar Teguh Wibowo, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dari Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung program reintegrasi sosial serta mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
“Dari total 1.178 narapidana yang menerima amnesti, satu di antaranya merupakan warga binaan Rutan Kelas IIA Batam,” ujar Fajar.
Ia menegaskan, proses pembebasan dilakukan sesuai prosedur serta memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan.
Fajar berharap amnesti tersebut menjadi titik balik bagi yang bersangkutan untuk menata kembali hidupnya secara positif.
“Ini adalah momentum penting bagi warga binaan untuk memperbaiki diri dan kembali diterima di tengah masyarakat,” katanya.
Menurut Fajar, pemberian amnesti tidak sekadar soal pembebasan, melainkan juga wujud kepercayaan negara terhadap potensi perubahan dan perbaikan diri warga binaan.
Karena itu, pihak Rutan Batam terus berkomitmen menjalankan program pembinaan berbasis pendekatan kemanusiaan dan edukatif.
Pemberian amnesti dilakukan dengan mekanisme seleksi ketat. Pemerintah telah melakukan verifikasi dan peninjauan administratif guna memastikan bahwa yang menerima benar-benar layak mendapatkan pengampunan negara. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RATNA IRTATIK