Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Sejumlah juru parkir (jukir) di Kota Batam masih ditemukan melakukan pungutan di luar jam operasional resmi, yakni di atas pukul 22.00 WIB. Praktik pungli ini kerap terjadi di kawasan Nagoya dan Batam Centre.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Leo Putra, menegaskan bahwa persoalan parkir menjadi fokus utama di awal masa jabatannya. Ia berkomitmen menata kembali sistem perparkiran yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
“Parkir itu wajahnya Dinas Perhubungan Kota Batam. Senin (hari ini) saya baru mulai bekerja, dan harus cepat mempelajari kondisi di lapangan,” ujar Leo saat ditemui, Minggu (3/8).
Leo menyatakan bahwa pengelolaan parkir harus berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako). Dengan dasar hukum yang jelas, ia berharap tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan warga.
“Aturan akan ditegakkan dan disosialisasikan. Masyarakat juga harus tahu isi Perda parkir, agar juru parkir tidak bertindak semena-mena,” tegasnya.
Selain penegakan aturan, Leo juga akan memprioritaskan pembinaan terhadap jukir. Menurutnya, sebagian besar jukir di lapangan hanya fokus meminta uang tanpa memberikan pelayanan yang layak.
“Kita lihat banyak jukir yang datang hanya untuk menarik uang parkir. Ini yang membuat masyarakat kesal. Kalau pelayanannya baik, mungkin warga justru bersedia memberi lebih,” ujarnya.
Mengenai praktik parkir liar di trotoar dan jalur pedestrian, Leo mengaku akan segera melakukan penertiban. Ia menilai pelanggaran ini terjadi secara kasatmata dan menurunkan kualitas tata kota.
“Masalah ini akan kami tertibkan segera. Karena parkir itu terlihat setiap hari oleh masyarakat,” pungkasnya. (*)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK