Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa keputusan pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto serta Thomas Lembong telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Yusril merujuk pada Pasal 14 UUD 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi sebagai dasar dari kebijakan tersebut.
“Pasal 14 UUD 1945 menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi setelah mempertimbangkan pendapat DPR,” ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (1/8).
Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengikuti prosedur yang ditentukan, termasuk mengirimkan permintaan pertimbangan kepada DPR serta menugaskan dua menteri, yakni Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara, untuk melakukan konsultasi dengan parlemen.
“Presiden telah menyampaikan surat resmi ke DPR untuk meminta pertimbangan. Selain itu, beliau juga mengutus dua pejabat tinggi untuk berdiskusi langsung dengan parlemen mengenai rencana pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan Pak Thomas,” jelas Yusril.
Yusril menambahkan bahwa pemberian amnesti dan abolisi kali ini tidak hanya berlaku untuk Hasto dan Thomas, tetapi juga mencakup lebih dari seribu narapidana lain yang saat ini sedang dalam proses pengajuan.
Ia juga menjelaskan dampak hukum dari amnesti dan abolisi berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 UU Darurat No. 11 Tahun 1954, yang menyatakan bahwa amnesti menghapus seluruh konsekuensi hukum atas tindak pidana, sedangkan abolisi menghapus proses penuntutan yang sedang berlangsung.
“Dengan amnesti, seluruh akibat hukum dari tindakan pidana dianggap tidak pernah ada. Sementara abolisi menghentikan proses hukum atau penuntutan atas kasus yang masih berjalan,” kata Yusril.
Ia menegaskan, proses hukum terhadap Hasto dan Thomas Lembong otomatis dihentikan berdasarkan keputusan tersebut.
“Dalam kasus Pak Hasto, putusan pada tingkat pertama otomatis tidak berlaku lagi. Tidak perlu ada upaya banding. Sedangkan untuk Pak Thomas Lembong, yang masih dalam tahap banding, semua proses penuntutan otomatis dibatalkan melalui abolisi,” jelasnya.
Yusril menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa tindakan Presiden telah sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO