Buka konten ini

BATAM (BP) – Memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada 23 Juli, Srikandi PLN Batam menggelar program bertajuk Srikandi Sahabat Anak di SMPN 41 Batam, Jumat (25/7). Dengan mengusung tema “Menerangi Masa Depan Anak Lewat Energi, Edukasi, dan Empati,” kegiatan ini diisi dengan gelar wicara (talk show) bertema anti-perundungan serta penyaluran dukungan pendidikan berupa perangkat komputer.
Sebanyak tujuh sekolah negeri di Kota Batam menerima bantuan fasilitas teknologi dari program ini. Masing-masing sekolah adalah MTsN 2, SMPN 16, SMPN 20, SMPN 22, SMPN 32, SMPN 40, dan SMPN 41 Batam.
Perwakilan guru dan siswa dari sekolah-sekolah tersebut tampak antusias mengikuti rangkaian acara. Mereka menyimak materi edukatif sekaligus menerima perangkat yang diharapkan menunjang pembelajaran berbasis digital.
Ketua Srikandi PLN Batam yang juga menjabat Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Nagoya, Euis Hermawati, menuturkan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian terhadap kualitas pendidikan dan perkembangan anak di era digital.
“Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, tantangan dalam menghadirkan pendidikan yang merata dan berkualitas makin kompleks. Kami berharap dukungan perangkat komputer ini bisa membantu siswa menguasai teknologi secara bijak dan bertanggung jawab,” jelas Euis.
Selain dukungan sarana pendidikan, Srikandi PLN Batam juga menyuarakan pentingnya menciptakan lingkungan sosial yang aman dan suportif bagi tumbuh kembang anak. Edukasi mengenai anti-perundungan pun menjadi bagian penting dari kegiatan ini.
“Edukasi mengenai bahaya perundungan kami rasa sangat penting, karena perkembangan anak juga dipengaruhi oleh lingkungan sekitar. Kami ingin menumbuhkan kesadaran akan pentingnya saling menghargai, agar sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua,” sambung Euis.
Dalam kesempatan itu, Iptu Yanti Harefa dari Subdirektorat IV Ditreskrimum Polda Kepri juga hadir sebagai pembicara. Ia menegaskan bahwa perundungan tidak hanya merusak psikologis anak, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum.
“Perundungan bisa dijerat pasal hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Karena itu, kesadaran kolektif untuk mencegah dan menghentikan segala bentuk perundungan sangat diperlukan,” tegas Yanti.
Apresiasi terhadap inisiatif ini datang dari kalangan pendidik. Salah satunya dari Flora, guru SMPN 41 Batam. Ia menyebut, kehadiran Srikandi PLN Batam dan Polda Kepri telah memperkuat kampanye anti-perundungan yang telah dijalankan sekolahnya.
“SMPN 41 Batam sejak lama sudah menggalakkan kampanye anti-perundungan, bahkan menyediakan kanal khusus untuk pelaporan. Dukungan dari PLN dan aparat kepolisian tentu sangat berarti dalam menguatkan upaya kami membangun lingkungan belajar yang sehat,” ujar Flora.
Dengan semangat kolaborasi, langkah Srikandi PLN Batam ini menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pendidikan yang inklusif, ramah anak, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. (*)
Reporter : GALIH ADI SAPUTRO
Editor : PUTUT ARIYO TEJO