Buka konten ini

BINTAN (BP) – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bintan belum bisa dilakukan. Pasalnya, pemerintah pusat masih menerapkan moratorium pilkades. Akibatnya, empat desa di Bintan mengalami kekosongan jabatan kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bintan, Firman Setyawan, mengatakan bahwa pemerintah daerah sejatinya sudah mengusulkan pelaksanaan pilkades. Namun, proses tersebut belum bisa dijalankan karena belum terbitnya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Sampai hari ini, pilkades masih dalam status moratorium dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),’’ ujar Firman, Kamis (31/7).
Firman merinci, empat desa yang mengalami kekosongan posisi kepala desa adalah Desa Gunung Kijang dan Desa Tembeling, yang masing-masing berada di Kecamatan Gunung Kijang dan Teluk Bintan. Dua kepala desa tersebut mundur dari jabatannya karena mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif pada pemilu lalu.
Kemudian, satu kekosongan terjadi di Desa Pengudang, Kecamatan Teluk Sebong. Kepala desa setempat meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Tiga desa ini sejatinya masa jabatan kepala desanya baru berakhir pada 2027. “Kalau pun bisa dilakukan pilkades, maka mekanismenya melalui pergantian antarwaktu (PAW). Tapi kita tetap menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” kata Firman yang juga pernah menjabat Camat Bintan Utara.
Sementara satu desa lainnya, yakni Desa Sebong Lagoi di Kecamatan Teluk Sebong, mengalami kekosongan karena kepala desanya tersandung kasus hukum. “Putusan pengadilannya memang sudah keluar, tapi legalitas inkrahnya belum kami terima,’’ jelasnya.
Untuk mengisi kekosongan ini, Pemkab Bintan telah menunjuk pejabat (Pj) kepala desa di tiga desa: Gunung Kijang, Tembeling, dan Pengudang. Sedangkan di Desa Sebong Lagoi, jabatan kepala desa diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang dijabat oleh sekretaris desa setempat.
Firman memastikan pelayanan pemerintahan di tingkat desa tetap berjalan seperti biasa, meskipun saat ini belum dipimpin kepala desa definitif. Ia menjelaskan, meski Plt dan Pj memiliki kewenangan hampir serupa dengan kepala desa definitif, tetap ada batasan-batasan tertentu.
Salah satunya, mereka tidak bisa melakukan rotasi perangkat desa tanpa persetujuan kepala daerah. Mereka hanya bisa mengusulkan. Karena itu, saat ini surat keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa dikeluarkan langsung oleh bupati,’’ pungkasnya. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO