Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan akan mencabut pemblokiran 28 juta rekening nganggur yang dinilai rawan disalahgunakan untuk kejahatan finansial. Pembukaan rekening dormant itu dilakukan setelah pengecekan ketat.
Kepala PPATK Ivan Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya telah membuka blokir rekening yang dibekukan. Jumlahnya lebih dari 28 juta rekening. Sebelum dibuka, petugas mengecek kelengkapan dokumen dan keberadaan pemilik. ”Segera dicabut pemblokirannya,” ucapnya, Kamis (31/7).
Pihaknya mengakui ada sejumlah nasabah yang protes akibat pembekuan rekening itu. Namun, setelah dicek, pihak yang protes itu bukan pemilik rekening nganggur. ”Ternyata rekening penampung hasil judi online (judol),” ujarnya.
Klaim Turunkan Deposit Judol
Menurut Ivan, pemblokiran itu dapat mengurangi tindak kejahatan judol yang beberapa tahun terakhir tengah marak. Pihaknya mengklaim transaksi judol turun drastis mencapai 70 persen. Dari Rp5 triliun menjadi Rp1 triliun. ”Ini sesuai dengan Asta Cita untuk mencapai Indonesia Emas 2045,” paparnya.
Pemblokiran rekening dormant itu sempat memantik reaksi dari Presiden Prabowo Subianto. Prabowo memanggil Ivan ke Istana Negara pada Rabu (30/7) malam. Sayangnya, Ivan enggan menjelaskan isi pertemuan tersebut. ”Banyak hal dibahas, silahkan tanya ke Mensesneg,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi PPATK M Natsir Kongah mencontohkan salah satunya temuan pada rekening dormant yang menjadi target kejahatan. Rekening nganggur itu menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Menurut Natsir, pemblokiran rekening yang tidak pernah digunakan merupakan upaya PPATK melindungi rekening nasabah. Terutama, agar uang nasabah tetap aman dan utuh.
”Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak atau kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” terangnya.
PPATK, kata Natsir, merekomendasikan penguatan pengelolaan rekening dormant ke seluruh sektor perbankan. Itu meliputi perbaikan kebijakan Know Your Customer (KYC), serta Penerapan Customer Due Diligence (CDD) secara menyeluruh. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG