Buka konten ini
BATAM (BP) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyusun aturan baru terkait reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) dalam skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Dalam ART, salah satu poin penting yang disepakati adalah pelonggaran ketentuan TKDN terhadap sejumlah produk asal AS. Produk seperti alat kesehatan, perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta pusat data (data center) akan dibebaskan dari kewajiban memenuhi kandungan lokal agar dapat masuk ke pasar Indonesia.
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mereformasi aturan TKDN. Menurutnya, kebijakan tersebut selama ini terbukti membawa manfaat besar bagi industri dalam negeri.
“Dengan adanya TKDN, Indonesia tidak hanya menjadi pasar pembuangan produk dari negara-negara besar. Mereka justru terdorong untuk memenuhi aturan ini, bahkan banyak yang akhirnya membangun pabrik di Indonesia,” kata Rafki, Kamis (31/7).
Ia menjelaskan, kebijakan TKDN secara langsung membuka peluang kerja yang luas karena mendorong peningkatan produksi dalam negeri. Namun, jika aturan tersebut dilonggarkan, pasar Indonesia berpotensi dibanjiri produk asing tanpa kendala berarti.
“Kalau ini dibiarkan, penduduk Indonesia akan makin konsumtif, sementara lapangan pekerjaan menyusut. PHK bisa meningkat karena pabrik-pabrik dalam negeri kesulitan bersaing,” ujarnya.
Rafki pun meminta agar pemerintah tidak serta-merta tunduk pada tekanan asing yang dapat berujung pada pelonggaran aturan strategis. Menurutnya, kepentingan nasional semestinya tetap menjadi prioritas dalam setiap perundingan dagang.
“Kalau pasar kita dibuka selebar-lebarnya tanpa filter, industri dalam negeri akan semakin tertindas. Produk lokal yang sebelumnya dilindungi akan kalah bersaing,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar pemerintah menyiapkan strategi negosiasi yang lebih kuat ketika berhadapan dengan mitra dagang besar seperti Amerika Serikat. Posisi tawar harus seimbang, terutama dalam menyepakati tarif resiprokal.
“Jangan semua permintaan mereka dituruti, sementara kita tidak mendapatkan keuntungan sepadan. Reformasi TKDN jangan sampai menjadi blunder bagi industri nasional,” tukasnya.
Bisa Hambat Investasi Industri Alkes
Pemberlakuan tarif impor 19 persen oleh Amerika Serikat (AS) dan rencana penghapusan persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) memicu kekhawatiran dari pelaku industri tersebut. Iklim investasi industri alkes terancam turun. Di satu sisi ekspor Indonesia ke pasar AS akan terhambat.
Pelaku industri alkes dalam negeri mendorong produsen lokal dan importir agar bersinergi dalam menghadapi dinamika pasar. ”Yang penting, pemerintah sebagai regulator dapat menciptakan regulasi yang membuat playing field-nya menjadi normal. Artinya setiap pengusaha, baik impor maupun lokal, punya kesempatan untuk bersaing secara sehat,” ujar Ketua Umum Himpunan Pengembangan Ekosistem Alat Kesehatan Indonesia (Hipelki), Randy H. Teguh.
Dia mendesak pemerintah segera mengambil langkah strategis guna menjaga daya saing industri alkes sebagai bagian dari motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. ”Isu peniadaan syarat TKDN sebagai hasil dari negosiasi tarif antara Amerika Serikat dan Indonesia telah membuat kondisi ekosistem alkes semakin keruh. Banyak investor yang jadi tidak percaya diri untuk menanamkan modal di sektor ini,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI) Imam Subagyo justru melihat peluang positif dalam skema tarif baru dengan AS. Produk alkes asal AS yang masuk ke Tanah Air merupakan alat-alat khusus berteknologi tinggi yang belum bisa diproduksi secara lokal.
”Untuk alat kesehatan yang impor dari Amerika, adalah produk-produk sangat spesifik, sangat advance, dengan teknologi yang sangat tinggi. Kami dari ASPAKI, insya Allah tidak ada kendala untuk ekspor ke Amerika,” ujarnya. (*)
Reporter : ARJUNA – JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG