Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pengampunan hukum bagi dua tokoh publik: mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Usulan ini mencakup pemberian abolisi kepada Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula, serta amnesti untuk Hasto yang terlibat dalam kasus suap dan dugaan upaya menghalangi penyidikan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan pernyataan ini saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis malam (31/7).
Ia menyebutkan bahwa DPR telah memberikan persetujuan terhadap permohonan abolisi yang diajukan Presiden untuk Tom Lembong.
Dalam kesempatan yang sama, Dasco juga menyebut bahwa Presiden Prabowo mengusulkan pemberian amnesti kepada 1.116 orang yang telah divonis bersalah, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto. Permintaan tersebut tertuang dalam surat presiden bernomor 42 tanggal 30 Juli 2025.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa nama-nama penerima pengampunan merupakan hasil seleksi ketat yang dilakukan oleh kementeriannya. Dari total 44.000 kasus yang diusulkan, hanya 1.116 orang yang memenuhi kriteria berdasarkan verifikasi dan uji publik.
Supratman juga menjelaskan bahwa proses pengampunan ini tidak berhenti di tahap awal. Gelombang kedua telah disiapkan dan mencakup 1.668 orang yang juga telah melewati tahapan verifikasi dan evaluasi publik.
Ia menambahkan bahwa pemberian abolisi akan menghentikan seluruh proses hukum terhadap individu yang bersangkutan. Keputusan akhir berada di tangan Presiden, setelah mempertimbangkan persetujuan dari DPR, yang menurutnya sudah tercapai malam itu melalui kesepakatan antarfraksi.
Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan di balik keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Menurutnya, seluruh proses usulan dilakukan langsung oleh Kementerian Hukum dengan pertimbangan demi kepentingan bangsa.
”Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan,” kata Supratman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Ia menekankan, dasar utama dari pemberian amnesti maupun abolisi adalah demi kepentingan nasional.
”Nah, karena itu saya ingin sampaikan pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian dan abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI,” tegasnya.
Supratman menambahkan, selain demi kepentingan negara, pertimbangan lain yang tak kalah penting dalam rangka menjaga stabilitas dan semangat kebangsaan di tengah masyarakat.
”Jadi itu yang itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik yang ada di Indonesia, jadi itu,” jelasnya.
Ia mengklaim, pengajuan amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong disertai dengan catatan kontribusi masing-masing tokoh bangsa.
”Itu yang kami ajukan kepada Bapak Presiden tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan bahwa yang bersangkutan juga punya, apa namanya, punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik ini,” ujar Supratman. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO