Buka konten ini

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan, negara memiliki wewenang untuk mengambil alih lahan yang telah diberikan hak kepemilikan, namun tidak digunakan selama dua tahun.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, khususnya Pasal 7 dan Pasal 9, yang memberikan ruang bagi pemerintah untuk menetapkan tanah yang tidak dikelola sebagai tanah terlantar.
“Dalam aturan tersebut, tanah yang sudah memiliki status HGB atau HGU, namun tidak digunakan selama dua tahun, bisa dikategorikan sebagai objek tanah terlantar. Penetapannya bersifat dapat, bukan harus,” ujar Nusron, Kamis (31/7).
Meski tidak bersifat wajib, Nusron menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengabaikan lahan-lahan yang dibiarkan terbengkalai, terlebih ketika kebutuhan tanah untuk pertanian, perumahan, dan investasi nasional semakin mendesak.
Ia menambahkan bahwa proses penetapan status tanah terlantar tidak berlangsung seketika, melainkan melalui prosedur bertahap yang cukup panjang dan mengedepankan kehati-hatian.
Menurut Nusron, tahapan dimulai dengan evaluasi awal, kemudian pemberitahuan resmi kepada pemilik lahan. Setelah itu, pemerintah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali, masing-masing dengan tenggat waktu:
– SP pertama 90 hari,
– SP kedua selama 60 hari,
– SP ketiga selama 45 hari.
“Total waktu yang dibutuhkan untuk menetapkan sebuah tanah sebagai terlantar mencapai sekitar 580 hari,” jelas Nusron.
Proses yang cukup panjang tersebut sengaja dirancang untuk memberikan kesempatan yang adil kepada pemilik hak tanah agar dapat memanfaatkan lahannya, sekaligus menghindari potensi kesalahan dalam pengambilan keputusan. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO