Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pengacara Hotman Paris Hutapea buka suara soal kebijakan pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan memblokir rekening nasabah yang tidak digunakan mulai dari 3 bulan.
Hal ini disampaikan guna menanggapi keluhan masyarakat yang masuk ke kanal aduannya, Hotman 911.
”Belakangan ini banyak anggota masyarakat mengadu ke Hotman 911, katanya ada peraturan baru, yaitu apabila menyimpan uang di bank, tidak dipakai transaksi dalam 3 sampai 12 bulan, maka dibekukan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Nanti untuk mencairkannya bakal repot,” kata Hotman dalam unggahannya di akun TikTok resminya @hotmanparisofficialf, dikutip Kamis (31/7). Hotman meminta pemerintah untuk mencabut kebijakan tersebut, karena merepotkan masyarakat. Terutama, para nasabah bank yang tinggal di daerah.
Terlebih, kata dia, masyarakat di daerah bisa saja tidak melakukan transaksi karena memang sengaja dibuatkan oleh anaknya dan belum tentu dipakai langsung oleh sang ibu.
”Bapak-bapak pejabat, kenapa merepotkan masyarakat maka kalau seorang ibu-ibu di kampung misalnya dia misalnya buka rekening di bank dibuka oleh anaknya, kan belum tentu dipakai sama ibunya,” jelasnya.
Selain itu, Hotman juga menilai pemblokiran rekening masyarakat ini sangatlah melanggar hak asasi manusia. Ia menilai para pejabat negara tidak berhak untuk melakukan pembekuan rekening.
”Bapak-bapak tidak berhak membekukan rekening orang, kalau memang dia tidak pakai atau dormant. Bapak tidak berhak, negara tidak berhak, itu hak pribadi orang,” ujar Hotman.
”Jadi tolong agar peraturan tersebut dicabut, tolong agar peraturan tersebut dicabut, itu sangat melanggar hak asasi manusia, dan akan sangat merepotkan bagi sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata, khususnya di kampung-kampung, oke,” imbuhnya.
Terakhir, dia meminta agar pemerintah jangan merepotkan rakyat sendiri dengan adanya kebijakan pemblokiran rekening ini. ”Sekali lagi pemerintah jangan repotkan rakyatmu sendiri,” pungkasnya. (*)
Reporter : JP Group
Editor : Andriani Susilawati