Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang hingga kini masih meneliti berkas perkara kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan enam orang tersangka. Berkas perkara tersebut telah diserahkan oleh penyidik Polresta Tanjungpinang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari pada 21 Juli lalu.
Namun hingga Kamis (31/7), jaksa belum bisa memastikan apakah berkas tersebut telah lengkap (P21) atau belum. Penelitian berkas masih dilakukan untuk memastikan kelengkapan alat bukti.
“Teman-teman jaksa masih meneliti berkas perkara ini. Tujuannya untuk memastikan kelengkapan bukti yang ada,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu.
Ia menjelaskan, setelah menerima berkas dari penyidik kepolisian, jaksa punya waktu 14 hari kerja untuk meneliti dan menentukan apakah berkas dinyatakan lengkap atau perlu dilengkapi.
“Kami akan menyampaikan hasil penelitian tersebut setelah masa 14 hari,” ujarnya.
Sementara itu, dua dari enam tersangka, yakni LL dan KS, kini tidak lagi ditahan. Keduanya sebelumnya ditahan di Mapolresta Tanjungpinang, namun dibebaskan karena masa penahanan selama 60 hari telah habis, sementara berkas perkara mereka belum juga dinyatakan lengkap.
“Kami memang tidak bisa menahan lagi. Waktu penahanan sudah habis, sedangkan berkasnya belum dinyatakan lengkap,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo.
Agung menjelaskan, selain dua tersangka tersebut, ada tiga tersangka lain yang masa penahanannya telah ditangguhkan sejak Kamis kemarin. Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni ES, Z, dan MR, langsung ditahan oleh Polda Kepri karena kasus mereka juga berkaitan dengan perkara yang ditangani Polda.
“Saat ini, ketiga tersangka dititipkan di Mapolresta Tanjungpinang,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GALIH ADI SAPUTRO