Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pemerintah harus bekerja ekstra keras untuk memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasalnya, tak hanya menyasar orang dewasa tapi juga telah mengincar anak-anak.
Merujuk dari data yang dihimpun oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), dari tahun 2021 sampai bulan Juni 2025 jumlah korban TPPO mencapai 2.377 korban. Angka ini terdiri dari korban dewasa perempuan sebanyak 1.204 orang, korban TPPO anak perempuan sebanyak 1.003 orang, korban laki-laki dewasa 39 orang, dan korban anak laki-laki sebanyak 131 orang.
“Angka ini diyakini hanya sebagian kecil dari kasus sebenarnya, mengingat TPPO masih menjadi fenomena gunung es dengan kasus yang terungkap jauh lebih sedikit dibandingkan realitas di lapangan,” ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi dalam peringatan Hari Dunia Anti TPPO, di Jakarta, dikutip Kamis (31/7).
Arifah menyebut, TPPO sudah menjadi kejahatan transnasional dengan modus yang terus berkembang dari waktu ke waktu. Ngerinya lagi, tindak kejahatan ini tak hanya menyasar kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan masyarakat dengan tingkat pendidikan rendah, tetapi juga merambah masyarakat berpendidikan melalui skema penipuan digital. Mereka diketahui menjadi korban dalam modus penawaran kerja fiktif, online scam, dan janji penghasilan instan.
Selain itu, TPPO kini tidak lagi hanya melibatkan eksploitasi tenaga kerja, tetapi juga bentuk-bentuk lain. Misalnya, eksploitasi seksual, adopsi ilegal, dan kejahatan siber.
Indonesia sendiri, kata dia, tengah dihadapkan pada masalah penyalahgunaan media sosial dan internet untuk penyebaran informasi yang salah. Bahkan, penipuan oleh pelaku guna merekrut dan menipu korban, serta menyembunyikan jejak mereka.
“Dan ini adalah tantangan terbesar dalam memberantas TPPO saat ini, modus operandi yang semakin beragam dan kompleks, serta kebutuhan untuk memperkuat kerja sama internasional,” ungkapnya.
Menurutnya, komitmen pemerintah dalam memberantas TPPO telah diwujudkan dengan menghadirkan sejumlah payung hukum. Ada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan peraturan turunan lainnya.
Kemudian, ada Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO) di tingkat pusat maupun daerah yang juga telah dibentuk. Namun diakuinya, perlu kerja sama dan kolaborasi antarkementerian/lembaga, antara pusat dan daerah, dunia usaha, akademisi dan masyarakat yang lebih solid lagi dalam memberantas TPPO ini.
Apalagi, TPPO ini sudah menjadi kejahatan lintas daerah dan lintas negara yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban. “Pemberantasannya membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari banyak pihak,” pungkasnya.
Senada, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pun mengamini bahwa bentuk, modus dan tujuan TPPO terus berkembang, semakin kompleks, bahkan tidak se-lalu dikenali. Menurut Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti, perkembangan modus, tujuan, dan cara kerja TPPO kian sulit dikenali lantaran terus bertransformasi, termasuk melalui teknologi digital.
Dalam dua tahun terakhir misalnya, muncul modus baru yang memanfaatkan teknologi digital, seperti pemaksaan menjadi operator judi daring dan pelaku penipuan online (scammer). Perempuan kerap direkrut melalui media sosial, aplikasi pesan instan, dan situs lowongan kerja palsu.
“Data pemantauan Komnas Perempuan juga menunjukkan adanya interseksi antara TPPO dan penyelundupan narkotika lintas negara, serta keterkaitannya dengan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan,” paparnya.
Dalam Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2020–2024 sendiri, terungkap sekitar 267 kasus TPPO yang melibatkan perempuan sebagai korban. Adapun berbagai bentuk eksploitasi yang dialami seperti kerja paksa, eksploitasi seksual, penjualan organ, pengantin pesanan, hingga perekrutan sebagai kurir narkotika lintas negara.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa seluruh pengalaman ini memperlihatkan bahwa TPPO tidak bisa dilepaskan dari konteks ketimpangan relasi kuasa, kemiskinan struktural, dan diskriminasi berbasis gender yang memperbesar kerentanan perempuan terhadap eksploitasi lintas batas. Untuk itu, Komnas Perempuan mendesak negara memperkuat kebijakan pencegahan TPPO melalui regulasi pasar kerja, perlindungan sosial, pendidikan, literasi digital, serta menjamin pemulihan yang bermartabat tanpa diskriminasi. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG