Buka konten ini
BATAM (BP) – Sepasang suami istri, Nike Asmayoni dan Ade Wahyudi, didakwa melakukan penipuan berlapis terhadap seorang janda bernama Mairita Netty dengan modus asmara palsu dan investasi fiktif. Perkara ini terungkap dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/7).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi kunci, yakni Asmayogi, anak korban, dan Mira Hayati, teman dekat terdakwa. Kedua saksi mengungkap secara rinci praktik penipuan yang dijalankan pasangan terdakwa secara sistematis dan manipulatif.
Asmayogi menjelaskan bahwa ibunya terjebak dalam hubungan asmara maya dengan seseorang yang mengaku bernama Saiful Anwar, duda kaya asal Pekanbaru yang mengaku memiliki kebun sawit dan toko elektronik. Identitas itu belakangan diketahui hanyalah samaran Nike, terdakwa utama dalam kasus ini.
“Nama yang digunakan adalah Saiful Anwar. Ibu saya percaya karena dirayu terus lewat WhatsApp. Tapi setiap ditelepon, terdakwa tak pernah mau angkat. Alasannya tak bisa menyebut huruf ‘R’,” ujar Asmayogi dalam persidangan.
Setelah korban terbuai, terdakwa menawarkan kerja sama bisnis pengadaan beras dari Pekanbaru ke Batam. Korban yang sudah termakan rayuan pun mulai mentransfer uang secara bertahap. Total kerugian diduga mencapai Rp2,4 miliar.
Namun, perkara yang kini disidangkan baru mencakup kerugian awal sebesar Rp53 juta. Sisanya masih dalam penyelidikan Polsek Sagulung. Pemisahan penanganan perkara ini sempat menjadi sorotan dalam persidangan.
“Kami sudah minta agar semua perkara dijadikan satu, tapi penyidik menyatakan masih butuh waktu untuk mengumpulkan alat bukti,” terang Asmayogi menjawab pertanyaan majelis hakim.
Saksi kedua, Mira Hayati, juga menjadi korban penipuan Nike. Ia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp75 juta setelah tergiur iming-iming keuntungan dari bisnis beras yang ternyata fiktif.
“Nike bilang nenek (korban) lagi pacaran sama duda kaya dan mau ke Pekanbaru. Dia minta dibelikan tiket. Dari sana saya mulai curiga,” ujar Mira di hadapan hakim.
Korban tercatat telah melakukan 13 kali transfer dana hanya dalam kurun waktu lima hari, dari 25 hingga 30 Januari 2025. Rekening tujuan pun terus berganti, antara lain atas nama Hendra Cipta, Mira Tania, Syafriadi Saputra, hingga Aldani Depama. Dana diklaim untuk berbagai keperluan seperti biaya berobat, pengurusan kebun sawit, dan tiket perjalanan.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa seluruh dana justru masuk ke rekening suami terdakwa, Ade Wahyudi. Dalam persidangan, Nike mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Saya pakai semua uang itu untuk hura-hura saja,” ucapnya dengan nada berbelit.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan berlanjut, serta Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan berlanjut.
Majelis hakim masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap barang bukti dan saksi tambahan dalam sidang lanjutan. Sementara itu, Polsek Sagulung juga tengah mendalami dugaan penipuan lainnya terhadap korban yang sama, dengan kerugian tambahan sebesar Rp2,4 miliar yang berasal dari investasi fiktif beras yang belum tercakup dalam dakwaan saat ini.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap jebakan asmara digital yang bisa berujung pada kerugian finansial besar.
Klaim Investasi Syariah Bukan Pidana
Di perkara lain, terdakwa kasus dugaan penipuan berkedok investasi transportasi daring berbasis syariah, Devi Ariani, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (30/7). Melalui kuasa hukumnya, Devi menegaskan bahwa perkara tersebut adalah sengketa perdata, bukan tindak pidana.
Sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu, didampingi hakim anggota Andi Bayu dan Dina Puspasari. Eksepsi disampaikan sebagai tanggapan atas dakwaan yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah.
Dalam eksepsinya, penasihat hukum Devi, Bernabas, menyatakan bahwa perkara ini bermula dari kerja sama investasi legal antara Devi dan pelapor, dr. Mohammad Fariz. Menurutnya, hal ini murni merupakan persoalan bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata atau mekanisme internal perusahaan, bukan lewat pengadilan pidana.
“Hubungan hukum antara klien kami dan pelapor adalah hubungan keperdataan yang didasarkan pada perjanjian investasi dalam suatu badan hukum perseroan terbatas,” ujar Bernabas.
Lebih lanjut, ia menilai surat dakwaan jaksa tidak memenuhi syarat formil dan bersifat kabur. Ia menyoroti bahwa dakwaan tidak menjelaskan secara rinci identitas pihak-pihak yang terlibat, bentuk tindak pidana, maupun peran masing-masing dalam perkara tersebut.
“Dakwaan tidak menyebutkan dengan jelas apakah perbuatan yang dituduhkan termasuk penipuan atau penggelapan. Bahkan tidak ada pemisahan peran antarpihak yang disebutkan,” ungkapnya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard), menyatakan perkara bukan ranah pengadilan pidana, serta membebaskan Devi Ariani dari seluruh tuntutan hukum. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RYAN AGUNG