Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Jejak perdagangan narkotika menyeret seorang wanita muda yang dikenal sebagai Ladies Companion (LC), Julia Jaya Sri alias Uya. Ia duduk di kursi pesakitan bersama seorang pria bernama Apriansyah, setelah ditangkap dalam kasus peredaran sabu seberat lebih dari 140 gram. Tragisnya, kasus ini juga melibatkan anak di bawah umur.
Sidang perkara ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (30/7), dengan majelis hakim yang dipimpin Douglas Napitupulu, didampingi hakim anggota Andi Bayu dan Dina Puspasari. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi penangkap dari Ditresnarkoba Polda Kepri, Renaldi.
Dalam kesaksiannya, Renaldi mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di kawasan Lubuk Baja. Polisi lalu melakukan penangkapan bertahap, dimulai dengan penangkapan Apriansyah pada 10 Maret 2025.
“Ia mengaku sabu tersebut berasal dari pacarnya, Realita,” ujar Renaldi.
Penelusuran berlanjut ke kos-kosan di kawasan Newton, Batam. Di sana, Realita yang ternyata masih di bawah umur berhasil diamankan. Dari hasil pemeriksaan, sabu yang dipegang Realita diambil dari tas milik Julia, teman sekamarnya.
“Realita mengaku mengambil sabu diam-diam dari tas Julia,” jelas Renaldi.
Keesokan harinya, petugas menangkap Julia di sebuah kamar Hotel Prima, Tanjung Uncang. Dari lokasi ini, ditemukan satu bungkus sabu yang disembunyikan dalam kotak tisu. Julia mengaku masih menyimpan sabu di tempat lain.
Penggeledahan lanjutan di kos Newton menemukan paket-paket sabu yang disembunyikan dalam kasur, lemari, dan tas milik Julia. Polisi juga menemukan sabu di saku celana jeans putih milik Realita saat penangkapan.
“Total sabu yang diamankan dari Julia dan Realita lebih dari 140 gram,” ungkap Renaldi.
Julia juga menunjukkan tempat penyimpanan sabu lain di Hotel Anugrah, Batu Aji. Di kamar 27 hotel tersebut, polisi kembali menemukan satu bungkus sabu dalam kotak tisu.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Abdullah, Julia disebut sebagai sosok sentral dalam jaringan ini. Ia menjadi penghubung antara dua DPO, yakni Tommy dan Nias, serta berperan dalam menerima, menyimpan, memecah, hingga mengedarkan sabu.
“Julia menerima sabu dari DPO Tommy di Tanjung Uma, kemudian menyalurkannya ke Nias di Bukit Senyum,” sebut JPU.
Yang mengejutkan, Julia melibatkan Realita—seorang anak di bawah umur—untuk membungkus sabu menjadi paket kecil.
Aktivitas itu dilakukan di lantai tiga kos Newton, yang kini ditetapkan sebagai tempat kejadian perkara (TKP).
“Yang bikin miris, pelaku utamanya adalah perempuan dan melibatkan anak di bawah umur dalam jaringan narkoba,” ujar Renaldi.
Julia dan Apriansyah didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK