Buka konten ini

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) memberikan kabar baik bagi peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 yang tidak lolos. Kini, mereka masih memiliki kesempatan menjadi bagian dari aparatur negara melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tanpa perlu mengikuti ujian ulang.
PPPK paruh waktu merupakan konsep baru yang dirancang untuk memberikan peluang kerja bagi instansi pusat maupun daerah yang menghadapi kendala dalam alokasi anggaran pegawai. Skema ini tetap memperhatikan kebutuhan tenaga ASN untuk menjaga kualitas layanan publik.
Namun demikian, pengangkatan PPPK paruh waktu ini tidak dilakukan secara sembarangan. Deputi SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan ini hanya berlaku bagi peserta seleksi CASN 2024 yang telah melalui seluruh tahapan, tetapi belum berhasil menduduki formasi yang tersedia. Ia menekankan bahwa skema ini ditujukan untuk penataan tenaga non-ASN dalam proses rekrutmen ASN tahun anggaran 2024.
Yang menarik, skema ini tidak terbatas pada peserta honorer yang terdaftar di database BKN. Bahkan peserta yang belum masuk dalam database BKN, namun telah mengikuti seleksi CASN 2024, juga berpeluang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Aba menjelaskan bahwa pengusulan calon PPPK paruh waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Prioritas pengisian formasi diberikan secara berjenjang berdasarkan kebutuhan dan jabatan yang tersedia.
Formasi PPPK paruh waktu dibuka untuk sejumlah jabatan, seperti Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis, termasuk posisi seperti Pengelola Umum Operasional, Operator dan Penata Layanan Operasional.
Mekanisme rekrutmen dimulai dengan pengajuan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu oleh PPK kepada Menteri PANRB, mencakup jumlah pegawai, jenis jabatan, kualifikasi, dan lokasi penempatan. Pengajuan dilakukan melalui sistem daring milik BKN, menyesuaikan kapasitas anggaran dan kebutuhan instansi.
Setelah Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan tersebut, PPK akan mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK atau identitas ASN ke BKN dalam waktu maksimal tujuh hari kerja. BKN kemudian akan mengeluarkan nomor induk tersebut dalam waktu paling lama tujuh hari kerja setelah pengajuan diterima.
Dengan ini, tenaga non-ASN yang memenuhi syarat resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Aba menambahkan bahwa skema PPPK paruh waktu dirancang sebagai solusi untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO