Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Elektronik (PPATK) memblokir rekening tabungan yang tiga bulan tidak aktif menuai protes dari berbagai kalangan. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, langkah itu merugikan masyarakat.
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat menolak kebijakan pembekuan rekening tersebut. Sebab, tindakan yang bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening itu dinilai mengorbankan jutaan rakyat.
”Ini sama saja ada 100 pisau dapur dipakai membunuh orang, tapi, puluhan juta pisau dapur untuk sementara disita negara. Ini kan logika sontoloyo namanya,” papar Jumhur, Rabu (30/7).
Menurut Jumhur, PPATK bertugas menelusuri transaksi mencurigakan. Aliran dana yang dicurigai segera ditindaklanjuti. Ketimbang memblokir rekening nganggur, kara dia, PPATK seharusnya berfokus menelusuri rekening gendut. Misalnya, rekening yang menampung aliran proyek strategis nasional (PSN).
Sebelumnya, PPATK menemukan Rp 510,23 trilyun dari sekitar Rp 1.500 trilyun dana PSN yang masuk ke kantong Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Politisi.
”Itu uang banyak banget sampai ratusan trilyun rupiah tidak jelas, tapi kok malah didiamkan, bukannya diusut tuntas,” katanya.
Rekening nganggur, lanjut Jumhur, dipicu sejumlah penyebab dan tidak selalu berkaitan dengan tindak kejahatan. Saat ini, masyarakat mudah membuka rekening dengan memakai teknologi digital. Soal pemanfaatannya, merupakan kewenangan dari pemiliknya.
Staf Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Arianto Harefa mengungkapkan, kebijakan pemblokiran rekening oleh PPATK sangat merugikan masyarakat.
Pihaknya sudah menerima sejumlah aduan terkait kebijakan itu. Salah satunya, soal pemblokiran rekening nasabah secara sepihak oleh salah satu bank karena adanya surat dari PPATK. Rekening tidak bisa digunakan karena tidak ada transaksi lima tahun terakhir.
”Menurut kami, kebijakan dari PPATK sangat merugikan konsumen. Dilakukan secara sepihak dan belum terkonfirmasi (ada indikasi kejahatan, red),” terangnya.
Pemblokiran secara sepihak tanpa mengonfirmasi pemilik rekening, kata Arianto, tidak adil dan tidak fair. Sebab, dalam aturan hukum, apabila seseorang terindikasi melakukan kejahatan, dibutuhkan minimal dua alat bukti sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
”Sama juga kalau menetapkan suatu rekening ada indikasi pencucian uang, itu harus dilakukan penyelidikan terlebih dulu apakah benar atau tidak. Bukan serta merta diblokir,” sambungnya.
Bila kebijakan itu merupakan bentuk kehati-hatian akan adanya tindak kejahatan, Ari menekankan adanya keterbukaan informasi kepada konsumen. Sebelum diblokir, PPATK harus memberikan penjelasan. Selain itu, konsumen juga diberikan ruang untuk menyampaikan pernyataan.
”Dengan membuka kanal pengaduan, kalau ada konsumen yang merasa dirugikan dan merasa tidak melakukan kejahatan, rekening dapat dibuka kembali. Prosesnya harus dipermudah,” paparnya.
Selain itu, lanjut dia, pihak PPATK dan perbankan perlu menjelaskan status dana yang rekeningnya diblokir. Apakah, uang dalam tabungan tersebut akan langsung disimpan, dikembalikan, atau lainnya.
Respons Perbankan
Corporate Secretary Bank Mandiri M. Ashidiq Iswara mendukung langkah PPATK. Khususnya, dalam rangka penguatan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
”Langkah ini untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan aset keuangan oleh pihak tak bertanggung jawab. Serta, menjaga industri perbankan nasional agar tetap mendapatkan kepercayaan masyarakat,” terang Ossy, sapaan M. Ashidiq Iswara.
Menurut dia, rekening akan menjadi dormant atau tidak aktif, bila nasabah tidak melakukan transaksi keuangan apa pun selama 180 hari.
”Transaksi yang dimaksud misalnya tarik dana, transfer dana, atau pembayaran belanja, baik yang dilakukan melalui kantor cabang atau secara online,” terangnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO