Buka konten ini

BATAM (BP) – Persidangan kasus pembunuhan yang mengguncang lingkungan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Pemko Batam kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (29/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi kunci, yakni anggota kepolisian dari Polsek Sekupang dan pegawai swalayan tempat terdakwa Faras Kausar membeli pisau.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Monalisa itu mengurai kronologi serta persiapan sebelum tragedi berdarah terjadi. Dua saksi, Sefi dan M. Harianto—pegawai swalayan Top 100 Tiban, Sekupang—mengungkapkan bahwa terdakwa membeli sebilah pisau dapur sepanjang 30 sentimeter pada 14 April 2025, tepat di hari yang sama saat pembunuhan terjadi.
“Kami baru tahu setelah polisi datang meminta rekaman CCTv. Dalam video terlihat terdakwa datang tergesa-gesa, langsung mengambil pisau, membayar, lalu pergi. Pisau itu tajam, panjangnya sekitar 30 cm,” ungkap Harianto di ruang sidang.
Sementara itu, saksi dari Polsek Sekupang, Sirait, menjelaskan bahwa pihaknya mendapat laporan dari staf Dinas CKTR mengenai insiden tersebut. Polisi langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat kami tiba, tubuh korban sudah dibawa ke RSBP. Terdakwa ditemukan terduduk di pagar belakang kantor, dengan banyak darah di sekitar lokasi. Pisau sempat dibuang, tapi berhasil kami temukan,” jelas Sirait.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan sejumlah saksi di TKP, pembunuhan terjadi saat korban menyapa terdakwa seusai libur Lebaran. “Korban menghampiri terdakwa dan menyalami sambil berkata, ‘Mohon maaf lahir batin’. Namun, secara tiba-tiba, terdakwa justru menggorok leher korban dari belakang. Saat itu korban dalam posisi duduk. Lehernya digorok tiga kali hingga meninggal di tempat,” terang Sirait.
Dari fakta yang terungkap di persidangan, motif pembunuhan diduga dipicu dendam lama akibat terdakwa sering menjadi korban perundungan (bullying) oleh korban di lingkungan kerja. Namun, motif ini masih terus didalami oleh jaksa.
Dalam dakwaannya, JPU membeberkan secara rinci kronologi pembunuhan. Usai membeli pisau, terdakwa menyelipkan senjata tajam itu di pinggang. Sesampainya di kantor, ia berpura-pura menanggapi sapaan korban. Namun, sapaan itu justru menjadi awal tragedi.
“Terdakwa mengeluarkan pisau dari pinggang dan langsung menggorok leher korban sebanyak tiga kali. Korban mengalami luka terbuka di rahang bawah dan sisi kanan leher yang menye-babkan kematian seketika,” papar JPU.
Hasil visum et repertum menguatkan dakwaan, dengan temuan luka tajam yang disengaja dan bersifat mematikan. Atas perbuatannya, terdakwa Faras Kausar dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RYAN AGUNG