Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Angka pernikahan di Kota Batam tercatat mengalami penurunan signifikan sepanjang paruh pertama 2025. Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, hanya 2.768 peristiwa nikah terjadi dari Januari hingga Juni, tahun ini. Angka tersebut menunjukkan penurunan sekitar 22 persen dibandingkan periode yang sama dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala Kemenag Batam, Budi Dermawan, mengatakan, salah satu faktor penyebab turunnya angka pernikahan adalah perubahan regulasi batas usia minimal menikah. Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia menikah bagi perempuan dinaikkan dari sebelumnya 16 tahun menjadi 19 tahun.
“Kan ada perubahan usia dari 16 menjadi 19 tahun. Sudah pasti ini memengaruhi karena mereka harus menunda pernikahan sampai mencapai usia yang ditetapkan negara,” ujar Budi, Senin (28/7).
Menurutnya, kebijakan ini berdampak cukup besar khususnya terhadap pasangan remaja yang sebelumnya cenderung menikah di usia muda. Kini, mereka harus menunggu hingga cukup umur secara hukum untuk melangsungkan pernikahan.
Namun, bukan hanya faktor usia yang berpengaruh. Kesiapan finansial dan mental juga turut menjadi alasan utama mengapa banyak pasangan memilih menunda pernikahan. Budi menilai, semakin banyak pasangan muda yang menyadari pentingnya perencanaan matang sebelum memasuki kehidupan rumah tangga.
“Setelah menikah, kebutuhan hidup bertambah. Jadi, banyak pasangan yang memilih mempersiapkan diri terlebih dahulu. Walaupun sudah cukup umur, tapi mereka memilih menunda karena belum siap secara ekonomi,” jelasnya.
Di sisi lain, ketidaksiapan mental kerap menjadi akar masalah dalam rumah tangga, bahkan bisa berujung pada perceraian. Oleh karena itu, Budi menekankan pentingnya kedewasaan psikologis dalam menghadapi dinamika pernikahan.
“Banyak persoalan rumah tangga muncul karena pasangan belum matang secara psikologis. Kesiapan mental sangat penting agar pernikahan bisa bertahan dan terhindar dari perceraian,” ucapnya.
Sebagai bentuk antisipasi, Kemenag Batam memperkuat edukasi pranikah melalui program bimbingan calon pengantin yang dilaksanakan selama dua hari di Kantor Urusan Agama (KUA). Seluruh pasangan yang hendak menikah wajib mengikuti program ini.
Dalam bimbingan tersebut, para calon pengantin dibekali materi tentang pemahaman agama, komunikasi dalam keluarga, pengelolaan konflik, hingga manajemen keuangan rumah tangga.
Tak hanya itu, Kemenag juga meluncurkan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (Brus) yang menyasar siswa-siswi di berbagai sekolah di Batam. Program ini bertujuan menanamkan pemahaman tentang pentingnya kesiapan menikah sejak dini.
“Kami ingin anak-anak remaja ini memahami apa itu pernikahan. Jangan hanya karena usia cukup lalu langsung menikah, tapi perlu persiapan mental dan pengetahuan yang matang,” jelas Budi.
Data internal Kemenag menunjukkan bahwa mayoritas kasus perceraian berasal dari kelompok usia muda. Karena itu, edukasi sejak remaja dinilai menjadi kunci untuk menciptakan keluarga yang kuat dan tahan terhadap konflik.
Sebagai gambaran, pada bulan Desember 2024, tercatat 650 peristiwa nikah terjadi di seluruh wilayah Batam. Angka tersebut tergolong tinggi bila dibandingkan dengan bulan-bulan pada semester pertama 2025, yang rata-rata hanya mencatat 450 hingga 550 pernikahan per bulan.
Secara geografis, Kecamatan Sagulung dan Nongsa menjadi wilayah dengan jumlah pernikahan terbanyak sepanjang semester pertama tahun ini, masing-masing mencatat ratusan peristiwa nikah. (*)
Reporter : Arjuna
Editor : RATNA IRTATIK