Buka konten ini
Kinerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam dalam pengelolaan retribusi parkir kembali disorot tajam DPRD Batam. Wakil Ketua I DPRD Batam, Aweng Kurniawan, menilai pengelolaan retribusi parkir masih jauh dari harapan. Bahkan, menurutnya, kegagalan itu terjadi secara berulang setiap tahun tanpa solusi berarti.
“Tarif parkir sudah naik, seharusnya penerimaan bisa meningkat dua kali lipat. Tapi faktanya, target tidak pernah tercapai. Ini kegagalan yang terus terulang,” tegas Aweng dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam, Selasa (29/7).
Aweng mengungkapkan, potensi kebocoran retribusi parkir sudah lama menjadi pembahasan dalam berbagai forum resmi. Namun, hingga kini, tidak ada perbaikan signifikan. Pemerintah daerah pun, kata dia, sebenarnya sudah menyadari persoalan ini.
“Loss (kehilangan)-nya sangat tinggi, dan masyarakat juga merasakannya. Ini jadi catatan serius kami sebagai mitra kerja,” ujarnya.
Melihat stagnasi yang tak kunjung berubah, Banggar mengusulkan kebijakan ekstrem: membebaskan penarikan retribusi parkir selama tiga bulan ke depan. Langkah ini dinilai perlu untuk mengevaluasi total sistem pengelolaan yang ada saat ini.
“Parkir ini sedang jadi perhatian Pak Wali dan Ibu Wakil Wali Kota. Pembebasan sementara bisa jadi momen perbaikan sistem, termasuk soal pengawasan dan transparansi,” kata Aweng.
Berdasarkan kajian Banggar, potensi pendapatan retribusi parkir di Batam semestinya bisa menyentuh angka Rp40 miliar per tahun. Namun, realisasinya jauh dari itu. Yang masuk ke kas daerah hanya sekitar Rp5 miliar.
“Selisihnya ke mana? Ini yang harus diselidiki bersama. Kalau sistemnya bisa diperbaiki, dampaknya besar sekali untuk PAD kita,” tegasnya.
DPRD mendesak Dishub untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh. Mulai dari digitalisasi sistem pembayaran, penataan juru parkir, hingga pengawasan langsung di lapangan. Aweng menekankan, tanpa perubahan sistemik, kebocoran akan terus berulang dan potensi penerimaan akan tetap menguap.
Dishub Yakin Tambah Pendapatan jika Sistem Diubah
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam tengah mematangkan regulasi baru terkait sistem pengelolaan parkir. Salah satu poin penting yang sedang disiapkan adalah skema kerja sama dengan pihak ketiga melalui mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, mengatakan bahwa pengelolaan retribusi parkir selama ini masih menggunakan mekanisme keuangan standar yang berlaku untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Artinya, seluruh pendapatan dari retribusi parkir harus disetor ke kas daerah dan dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau sekarang masih retribusi. Semua harus masuk kas daerah. Kalau ada pengeluaran, harus dianggarkan dulu dalam APBD sebagai belanja daerah,” ujar Salim, Senin (21/7).
Namun, dalam sistem BLUD, Dishub bisa langsung menjalin kerja sama dengan pihak ketiga tanpa perlu melalui mekanisme penganggaran APBD. Pengelolaan parkir juga tidak lagi dihitung sebagai retribusi, melainkan menjadi jasa layanan.
“Kalau sudah BLUD, kita bisa langsung kerja sama. Jadi bukan retribusi lagi, tapi jasa layanan,” jelasnya.
Untuk mewujudkan skema ini, Dishub tengah menyusun sejumlah regulasi pendukung. Ada tujuh Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait penyelenggaraan BLUD yang sedang diusulkan agar sistem ini bisa segera dijalankan.
“SK (penetapan) BLUD-nya sudah keluar, tapi beberapa Perwako-nya masih kita rampungkan,” kata Salim.
Saat ini, pendapatan dari retribusi parkir berkisar Rp1,2 miliar per bulan atau sekitar Rp15 miliar per tahun. Namun, Salim meyakini potensi penerimaan bisa jauh lebih besar jika sistem pengelolaannya diperbarui dan diserahkan kepada pihak ketiga.
“Kalau semua regulasi selesai, akan langsung kita lelangkan ke pihak ketiga,” ujarnya. (***)
Reporter : Arjuna
Editor : RATNA IRTATIK