Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Polresta Barelang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam. Kedua tersangka yakni Suparman dan Oris Suprianja, telah ditahan sejak beberapa hari lalu.
Kapolresta Barelang, Kombes Zainal Arifin, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan karena keduanya diduga menyebarkan informasi tidak benar mengenai penerimaan fee proyek oleh pejabat Forkopimda.
“Kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni S (Suparman) dan OS (Oris Suprianja), karena menyebarkan informasi tidak benar. Keduanya sudah kami tahan,” kata Zainal, Selasa (29/7).
Modus yang digunakan para tersangka yakni dengan membuat surat palsu yang mencatut nama salah satu organisasi masyarakat yang sebenarnya sudah tidak aktif. Dalam surat itu, disebutkan bahwa sejumlah pejabat, termasuk Kapolresta Barelang, Kejari Batam, hingga jajaran Pemerintah Kota Batam, menerima uang fee proyek dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam.
“Nama saya pribadi disebut menerima Rp1,5 miliar. Ada juga yang disebut menerima Rp1 miliar dan Rp1,2 miliar. Itu semua tidak benar dan sangat mencemarkan nama baik,” tegas Zainal.
Surat yang berisi tuduhan tersebut disebar ke berbagai instansi, termasuk unsur Forkopimda lainnya seperti Kejaksaan Negeri Batam dan Pemko Batam. Surat itu dikirim melalui jasa pengiriman dan tersebar luas sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Zainal memastikan bahwa surat tersebut bukan hanya palsu dari segi isi, tetapi juga menggunakan nama organisasi yang tidak lagi aktif, bahkan pimpinannya diketahui telah meninggal dunia. Berdasarkan hasil penyelidikan tim Satreskrim Polresta Barelang, penyidik menemukan bukti kuat mulai dari keterangan saksi, pendapat ahli, hingga bukti elektronik yang mengarah pada perbuatan kedua tersangka.
“Setelah alat bukti kami anggap cukup, kami tingkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Dua tersangka kami amankan sejak 24 Juli lalu tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dari penyelidikan sementara, penyidik belum menemukan indikasi pemerasan atau keuntungan ekonomi dari aksi tersebut. Motifnya murni untuk mencemarkan nama baik aparat penegak hukum.
“Tidak ada keuntungan finansial. Tapi surat itu disebarkan secara luas. Ini yang kami sebut sebagai upaya sistematis untuk merusak citra institusi,” lanjutnya.
Kasus ini dilaporkan oleh seseorang berinisial DO, yang juga merasa dirugikan karena namanya turut disebut dalam surat tersebut. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat atau terdampak dari penyebaran surat fitnah tersebut. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK