Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membekuk dua pelaku spesialis pembobol mobil dengan modus pecah kaca. Kedua pria itu adalah Rizky Wijaya dan Taufik Hidayat, masing-masing berusia 29 tahun.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengatakan penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari korban yang kehilangan uang di dalam mobil. Aksi keduanya terungkap telah dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Lubuk Baja, Sagulung, dan Sekupang.
“Dari tiga lokasi kejadian, total uang yang berhasil mereka curi mencapai Rp176 juta,” ungkap Zaenal dalam konferensi pers.
Ia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku terbilang nekat. Mereka terlebih dahulu mengintai calon korban di bank dengan menyamar sebagai nasabah. Setelah mengetahui ada seseorang yang menarik uang dalam jumlah besar, keduanya lalu mengikuti korban hingga ke lokasi parkir.
“Begitu korban lengah dan meninggalkan mobilnya, mereka langsung memecahkan kaca dan mengambil uang yang disimpan di dalam,” jelasnya.
Dalam aksinya, Rizky berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca dan mengambil barang, sedangkan Taufik bertindak sebagai joki motor.
Polisi menangkap Rizky di Palembang, sedangkan Taufik diamankan di kawasan Batam Kota.
“Peran mereka sudah terorganisasi. Satu bertindak di lapangan, satu lagi mengamankan kendaraan untuk kabur,” ujar Zaenal.
Zaenal juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan uang dalam jumlah besar di dalam kendaraan, apalagi usai menarik dari bank.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian siap memberikan pengawalan secara gratis bagi warga yang ingin mengambil uang dalam jumlah besar.
“Layanan pengawalan ini tidak dipungut biaya. Jangan ragu untuk meminta bantuan kami,” imbaunya.
Dari pengakuannya, Rizky berdalih pencurian itu dilakukan demi memenuhi kebutuhan sehari-hari dan merenovasi rumahnya. Ia juga mengajak Taufik karena temannya itu sedang menganggur.
“Saya ajak dia karena dia memang nggak punya kerjaan,” ujarnya singkat.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK