Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen-LH) menjatuhkan sanksi berat kepada lima perusahaan yang terlibat atau menjadi pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau. Empat perusahaan disegel, dan satu perusahaan dihentikan operasionalnya.
Berdasarkan hasil pengawasan tim Deputi Gakkum Kemen-LH di PT Adei Crumb Rubber dan PT Multi Gambut Industri, petugas menemukan lima hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang. Petugas juga menemukan dua hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang di PT Tunggal Mitra Plantation. Temuan terbanyak ada di PT Sumatera Riang Lestari dengan 13 hotspot.
Satu perusahaan yang dihentikan operasionalnya adalah PT Jatim Jaya Perkasa. Perusahaan ini mengoperasikan pabrik kelapa sawit dan terpantau memiliki satu hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Saat melakukan verifikasi lapangan, petugas menemukan cerobong pabrik mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Petu-gas lantas menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut.
Deputi Gakkum Terus Kumpulkan Bukti
’’Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan bakal berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan,’’ kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kemen-LH, Irjen Pol Rizal Irawan, Sabtu (26/7).
Dia menegaskan, tim terus mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya. ’’Baik itu aspek pidana, perdata, maupun administrasi,’’ katanya. Tujuannya untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla di wilayah operasional masing-masing.
Minta Industri Siapkan Upaya Mitigasi
Sementara itu, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup Kemen-LH, Ardyanto Nugroho, mengatakan menjelang puncak musim kemarau, pihaknya mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan karhutla. Upaya mitigasi bisa dilakukan dengan pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu yang harus terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten. ’’Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi,’’ jelasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa dunia usaha harus mengambil peran aktif dalam pencegahan dan penanggulangan karhutla. Hal tersebut disampaikan di hadapan manajemen PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP), Sinar Mas Group, Pertamina Hulu Rokan, dan PTPN IV Regional III. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG