Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Dalam waktu dua hari, Bea Cukai (BC) Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan berbeda. Kasus pertama adalah sabu seberat 188,9 gram, sementara yang kedua melibatkan 266 koli barang kiriman tanpa dokumen resmi.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) BC Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan pada Senin (21/7) malam di Perairan Batu Besar, Nongsa. Di lokasi itu, petugas mengamankan kapal Nasya yang tengah berlayar menuju Tanjung Uban.
”Kami mengidentifikasi kapal mencurigakan yang melintas malam hari. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal itu kedapatan mengangkut 266 koli barang kiriman tanpa dokumen kepabeanan,” ujarnya, Jumat (25/7).
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan nahkoda kapal berinisial S (38) dan anak buah kapal (ABK) berinisial S (48). Kapal kemudian ditahan dan disegel sebelum dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Muhtadi mengatakan pihaknya masih menelusuri jenis barang yang diselundupkan, jalur distribusi, serta potensi pelanggaran lainnya. Nilai total barang saat ini masih dalam proses penghitungan.
Selang sehari kemudian, pada Selasa (22/7), BC Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Hang Nadim. Petugas mengamankan seorang calon penumpang berinisial OT, yang mencurigakan saat pemeriksaan X-Ray.
”Perilakunya mencurigakan. Ia berjalan dengan tidak wajar dan tampak gugup,” kata Muhtadi.
Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di balik pakaian dalam pelaku. OT mengaku diperintah oleh seseorang berinisial PI, yang dikenalnya di tempat hiburan malam di Tanjungbalai Karimun.
”OT mengaku dijanjikan upah Rp5 juta per bungkus sabu. Tiket dan penginapan juga ditanggung PI. Rencananya sabu itu akan dibawa ke Lombok,” tambah Muhtadi.
Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah diserahkan ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut. Muhtadi menyebut, dari penggagalan penyelundupan sabu tersebut, negara berhasil dihindarkan dari potensi kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp1,5 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai. Kepatuhan ini tidak hanya mendukung kelancaran arus barang, tapi juga penting dalam menjaga industri nasional,” pungkasnya. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK