Buka konten ini
BATAM (BP) – Kasus kebakaran hebat yang melanda empat gudang limbah B3 milik PT Desa Air Cargo di kawasan Kabil, Batam, hingga kini belum menemui titik terang. Meski api telah padam dan puing-puing telah menjadi abu sejak sebulan lalu, penyebab insiden tersebut masih misterius.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Batam Pos, hingga kini lokasi gudang yang terbakar belum pernah dipasangi garis polisi (police line). Padahal, di lokasi tersebut terdapat limbah berbahaya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, terutama karena PT Desa Air Cargo merupakan perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat.
”Kalau kebakaran terjadi di perusahaan limbah, mengapa tidak ditangani secara serius? Kenapa lokasi tidak diamankan, dan siapa yang bertanggung jawab atas penyelidikan?” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, menyebut penyidikan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. ”Ditangani Ditkrimum, silakan konfirmasi ke sana,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Ade Mulyana. Menurut dia, penyelidikan kebakaran PT Desa Air Cargo bukan ditangani pihaknya.
“Bukan kami yang menangani. Itu ranahnya Ditreskrimsus karena berkaitan dengan pengelolaan limbah,” ujar Kombes Ade singkat.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvester Simamora, yang dimintai keterangan mengenai hal ini, belum merespons. Ia tidak menjawab pertanyaan yang dikirimkan melalui pesan singkat, Jumat (25/7).
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Polda Kepri mengenai siapa sebenarnya yang menangani penyidikan kasus kebakaran tersebut. Tidak ada penjelasan apakah telah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap pihak perusahaan, maupun analisis forensik penyebab kebakaran.
Sebagaimana diketahui, kebakaran besar itu terjadi pada Senin (23/6) malam sekitar pukul 20.30 WIB dan baru berhasil dipadamkan secara total keesokan harinya, Selasa (24/6) sekitar pukul 16.00 WIB. Selama lebih dari 20 jam, api melahap tumpukan material dan limbah di area gudang.
Belasan mobil pemadam kebakaran milik BP Batam dan Pemko Batam dikerahkan ke lokasi. Namun, upaya pemadaman terkendala oleh kepulan asap tebal dan bahan-bahan mudah terbakar yang terus memicu nyala api.
Asap hitam pekat sempat membumbung tinggi dan menyelimuti kawasan industri Kabil hingga radius satu kilometer. Warga sekitar mengaku khawatir terhadap kandungan zat kimia berbahaya di udara. (*)
Reporter : Yashinta
Editor : RYAN AGUNG