Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/7).
Selain itu, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta, dengan subsider pidana kurungan selama tiga bulan. Dalam putusannya, hakim menilai Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang ditujukan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.
Dana itu digunakan untuk mengurus proses pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yakni dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Namun, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang menjerat Harun Masiku, sebagaimana didakwakan penuntut umum.
Usai menerima vonis tersebut, Hasto menyebut dirinya merupakan korban komunikasi anak buah dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap. Ia menegaskan bahwa dana suap yang disebutkan bukan berasal darinya, melainkan dari tersangka Harun Masiku.
“Dalam persidangan, sudah dinyatakan di bawah sumpah bahwa seluruh dana itu berasal dari Harun Masiku,” kata Hasto saat ditemui usai persidangan.
Meski demikian, ia menyatakan tetap menjunjung tinggi proses hukum dan menghormati lembaga peradilan. Bersama tim penasihat hukumnya, Hasto tengah mempertimbangkan untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
“Dengan putusan ini, kepala saya tetap tegak karena kami akan terus melawan berbagai bentuk ketidakadilan. Kami akan menggugat keadilan agar cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia benar-benar terwujud,” tegasnya.
Vonis yang dijatuhkan kepada Hasto lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG