Buka konten ini
BATAM (BP) – Polsek Sekupang menetapkan Rosma Yulita, guru di SMA Negeri 24 Batam, sebagai terlapor dalam kasus laporan palsu terkait kehilangan uang sebesar Rp210 juta. Status hukum ini ditetapkan setelah penyidik menemukan bukti bahwa laporan tersebut merupakan hasil rekayasa semata.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Sekupang telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai bagian dari proses hukum. Dengan terbitnya SPDP, perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan.
“Kasus sudah masuk tahap penyidikan dan SPDP sudah kami keluarkan. Rosma kami tetapkan sebagai terlapor atas dugaan membuat laporan palsu,” tegas Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu M. Ridho Lubis, Jumat (25/7).
Rosma disangkakan melanggar Pasal 220 KUHP tentang pemberitahuan palsu atas suatu tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. Dalam laporan awalnya, Rosma mengaku menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat) di area parkir KFC Tiban III, usai menarik uang dari Bank Bukopin Nagoya.
Namun, hasil penyelidikan membuktikan tidak ada jejak transaksi ataupun kunjungan Rosma ke bank tersebut. “Faktanya, yang bersangkutan tidak pernah masuk ke Bank Bukopin dan bahkan bukan nasabahnya. Keterangan dalam laporannya tidak sesuai dengan hasil penyelidikan kami di lapangan,” ungkap Ridho.
Penyidik juga menemukan bahwa Rosma hanya berhenti sebentar di area parkir sebelum pergi, tanpa ada tanda-tanda tindak kejahatan. Merasa ada kejanggalan, polisi kemudian memanggil Rosma untuk klarifikasi. Pada 18 Juli lalu, ia akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut dibuat-buat karena alasan tekanan ekonomi.
Langkah tegas penyidik ini menjadi peringatan serius atas potensi penyalahgunaan sistem hukum. Polisi menegaskan bahwa laporan palsu tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap laporan akan kami selidiki secara serius. Jika ternyata fiktif, pelapor tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” kata Ridho.
Penetapan Rosma sebagai terlapor menjadi titik balik dalam penanganan kasus ini, yang sempat viral di media sosial dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Polisi pun mengingatkan masyarakat untuk tidak menjadikan aparat penegak hukum sebagai sarana pelarian dari masalah pribadi. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RYAN AGUNG