Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menyebutkan bahwa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk sektor properti akan diperpanjang hingga akhir tahun 2025.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan sebelumnya, kebijakan rumah bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100 persen seharusnya selesai pada akhir Juni 2025.
Kemudian, pada semester II-2025, yang terhitung pada Juli hingga Desember 2025 akan PPN DTP properti akan ditetapkan sebesar 50 persen. Namun, Airlangga menyebut PPN DTP properti sebesar 100 persen ini akan diperpanjang hingga akhir tahun guna menggenjot pertumbuhan perekonomian RI.
”Sebesar 100 persen atau rumah bebas PPN untuk properti akan diperpanjang hingga akhir tahun 2025,” kata Airlangga dalam saat ditemui usai Rakortas Pertumbuhan Ekonomi Semester II-2025 di Jakarta, Jumat (25/7).
”Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya Semester II (tahun 2025) itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen,” imbuhnya.
Kendati begitu, Airlangga tidak membeberkan kapan secara resmi kebijakan ini akan berlaku. Dia hanya menyebut, terkait aturan teknis-teknis baru akan dibahas lebih lanjut. ”Jadi nanti teknis-teknis itu yang kita bahas detail,” pungkasnya.
Sebelumnya, PPN DTP untuk pembelian rumah pada periode Januari-Juni 2025 akan mendapat insentif sebesar 100 persen. Kemudian untuk pembelian rumah pada periode 1 Juli-31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif sebesar 50 persen.
Kebijakan ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025. (*)
Reporter : JP Group
Editor : Gustia Benny