Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Gedung Putih mengungkapkan bahwa Indonesia berkomitmen mengatasi hambatan yang bisa memengaruhi perdagangan digital, jasa, dan investasi
Salah satunya dengan memberikan kepastian transfer data pribadi ke Amerika Serikat. Namun, pemerintah menegaskan bahwa penyerahan tersebut tidak dilakukan secara bebas.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, perundingan masih akan terus berlangsung untuk membahas detail teknis. Termasuk sejumlah komoditas Indonesia yang bakal dikenakan tarif lebih rendah dari 19 persen.
Komoditas tersebut adalah sumber daya alam yang tidak diproduksi oleh AS. Di antaranya kelapa sawit, kopi, kakao, produk agro, dan produk mineral lainnya.
Termasuk juga komponen pesawat terbang dan komponen produk industri di kawasan industri tertentu seperti di free trade zone.
”Jadi (produk-produk) itu sedang dalam pembahasan dan dimungkinkan lebih rendah dari 19 persen. Bahkan dimungkinkan mendekati 0 persen,” kata Airlangga di kantornya di Jakarta kemarin (24/7).
Terkait pengelolaan data pribadi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan, kesepakatan antara Indonesia dan AS tidak berarti menyerahkan data pribadi warga secara bebas. Dan, karena masih dalam tahap finalisasi, pembicaraan teknis masih akan terus berlangsung antara kedua belah pihak.
Dia menyebutkan, kesepakatan transfer data tersebut nantinya bisa menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di AS.
“Di antaranya mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Menkomdigi Meutya Hafid.
Praktik Global
Meutya menambahkan, transfer data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Inggris telah lama mengadopsi mekanisme transfer data tersebut.
Ada beberapa contoh konkret dari aktivitas pemindahan data yang sah, disampaikannya. Di antaranya penggunaan mesin pencari seperti Google dan Bing, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.
Secara terpisah, Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Persadha menyebutkan, keterbukaan data itu tidak boleh mengorbankan prinsip kedaulatan digital. Dia mengingatkan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai fondasi.
Indonesia, menurutnya, harus tetap waspada. Sebab, ada potensi risiko yang menyertai aliran data lintas negara ini.
“Ketika data pribadi warga Indonesia mengalir ke luar negeri, khususnya ke negara seperti Amerika Serikat yang hingga kini belum memiliki undang-undang perlindungan data federal, maka potensi akses oleh entitas asing, termasuk korporasi teknologi dan lembaga keamanan, harus menjadi perhatian serius,” bebernya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO