Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan penipuan siber dan penyalahgunaan data elektronik dengan terdakwa Moritius Umbu Rider, Rabu (23/7). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas bersama dua hakim anggota, Andi Bayu dan Dina.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri. Saksi merupakan anggota tim yang menangani langsung kasus ini.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang korban bernama Lindasari Novianti pada Oktober 2024. Lindasari melaporkan penipuan online yang dialaminya melalui sebuah nomor telepon misterius.
”Setelah kami telusuri, aliran dana dari korban mengarah ke terdakwa,” ujar saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati terdakwa berada di sebuah apartemen di Bogor. Ia diamankan dan sempat diinterogasi di Polsek Pasar Rebo, Jakarta.
“Sejumlah rekening yang digunakan dalam aksi kejahatan ini adalah rekening bodong. Dibuka oleh orang lain atas perintah terdakwa, kemudian dikirimkan ke Malaysia,” jelas saksi.
Dalam dakwaan JPU, Moritius diduga bekerja sama dengan seorang buronan bernama Gountin Long alias Max (DPO).
Keduanya terlibat dalam sindikat penyediaan rekening palsu untuk keperluan judi online dan penipuan lintas negara.
Moritius mulai menjalankan aksinya sejak Februari 2024. Ia memposting tawaran pembuatan rekening di grup Facebook bernama “Komunikasi Indo Kamboja D”. Tawaran itu menarik perhatian Max yang kemudian memintanya menyediakan sejumlah rekening bank.
Terdakwa lantas merekrut puluhan orang untuk membuka rekening. Rekening tersebut dikirim ke Malaysia, lengkap dengan ponsel yang telah terinstal aplikasi mobile banking. Setiap rekening dihargai Rp 500 ribu. Dari bisnis ilegal itu, terdakwa mendapat keuntungan sekitar Rp 400 juta.
Korban utama, Lindasari, mengaku terjebak dalam bujuk rayu pelaku yang mengaku sebagai staf IT sebuah kasino di Sentosa, Singapura. Dengan pendekatan asmara dan janji keuntungan dari judi online, Lindasari terjerat.
Awalnya, ia diajak bermain memakai akun milik Max. Namun kemudian ia membuat akun sendiri dan terus melakukan top up dana hingga total kerugian mencapai Rp 40,5 miliar.
”Setiap kali ingin menarik kemenangan, korban selalu diminta membayar pajak, denda, hingga biaya verifikasi dengan nominal tak masuk akal,” ungkap jaksa dalam sidang.
Dana yang disetor korban mengalir ke berbagai rekening atas nama individu yang tidak dikenalnya. Termasuk ke rekening-rekening yang dibuat atas perintah terdakwa.
Dalam dakwaan terungkap, Moritius telah merekrut hingga 40 orang dan berhasil membuka lebih dari 500 rekening atas nama orang lain. Rekening itu digunakan untuk menampung dana hasil penipuan dan perjudian online. Puncaknya pada Desember 2024, saat Max memesan 180 rekening sekaligus.
”Semua rekening dan ponsel dikirim ke Malaysia. Buku tabungan disimpan dalam dua kotak bertuliskan ‘Sewa’ dan ‘Rekening 378’,” jelas jaksa.
Uang hasil kejahatan itu digunakan terdakwa untuk membeli mobil, perhiasan, dan keperluan pribadi lainnya. Sejumlah dana juga masuk ke rekening pribadinya.
Atas perbuatannya, Moritius didakwa melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. (*)
Reporter : Azis Maulana
Editor : RATNA IRTATIK