Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Penertiban reklame liar di Kota Batam terus digencarkan. Hingga awal pekan ini, tercatat 1.288 unit reklame tak berizin berhasil dibongkar. Jumlah itu diperkirakan sudah menembus angka 1.300 dan akan terus bertambah seiring operasi lanjutan di sejumlah kecamatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, menyampaikan bahwa target penertiban bisa menyentuh lebih dari 2.000 unit reklame. Fokus penertiban diarahkan pada wilayah-wilayah strategis yang menjadi prioritas dalam penataan ruang dan estetika kota.
“Di Kecamatan Batam Kota saja, sudah 1.056 reklame yang ditertibkan. Lubuk Baja juga sudah, tinggal 62 unit. Hari ini kami lanjutkan di Sekupang, lalu ke Batuaji dan sekitarnya,” kata Jefridin, Kamis (24/7).
Yang cukup mencengangkan, sebagian besar reklame yang dibongkar tidak memiliki identitas pemilik. “Dari sekitar 1.000 yang ditertibkan, lebih dari 800 tidak diketahui siapa pemiliknya,” ungkap Jefridin.
Penertiban ini tak semata soal pelanggaran izin. Pemko Batam juga ingin memperindah wajah kota. Desain baru untuk reklame ke depan pun sudah disiapkan. Bahkan, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota, Li Claudia Chandra, telah meminta agar hanya videotron yang diizinkan berdiri di kawasan Batam Kota dan Lubuk Baja.
“Untuk kecamatan lain, videotron tetap di setiap persimpangan. Tapi di pinggir jalan masih boleh reklame biasa, asalkan desainnya bagus dan pencahayaannya memadai,” ujarnya.
Konsep penataan ini mempertimbangkan tiga unsur utama: estetika kota, keselamatan pengguna jalan, dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Target PAD dari sektor reklame tahun ini ditetapkan Rp22 miliar. Jefridin berharap, penataan yang lebih tertib dan regulasi yang diperbarui dapat mendorong tercapainya target tersebut.
Revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang reklame kini tinggal menunggu proses pengundangan. Evaluasi dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, juga telah rampung.
“Agustus ini akan kami sosialisasikan ke pengusaha reklame dan masyarakat. Setelah itu, pendaftaran izin bisa dilakukan secara satu pintu melalui DPM-PTSP Pemko Batam. Sistemnya sudah kami siapkan,” jelasnya.
Jefridin berharap, melalui sistem yang terintegrasi dan regulasi yang lebih transparan, penataan reklame ke depan akan lebih tertib, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Pimpinan berharap penertiban reklame ini selesai tahun ini. Tapi untuk bulan pastinya belum bisa ditentukan, karena sangat tergantung pada kesiapan dan kerja sama dari para pengusaha,” tutupnya. (***)
Reporter : Arjuna
Editor : RATNA IRTATIK