Buka konten ini

PROGRAM pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2025 yang digulirkan Pemerintah Provinsi Kepri sejak 1 Juli lalu, disambut antusias oleh masyarakat Batam. Meski begitu, ratusan ribu kendaraan di Batam tercatat masih menunggak pajak.
Untuk diketahui, dalam waktu jelang sebulan usai digulirkan, pendapatan dari sektor ini telah menembus Rp212 miliar atau 51 persen dari target tahun ini. Program yang memberi diskon pokok pajak dan penghapusan denda ini disambut antusias masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang sudah lama mati pajak.
Kepala UPT Samsat Batam Center, Patrick Nababan, mengatakan, lonjakan penerimaan ini tidak lepas dari tingginya respons masyarakat, terutama pemilik kendaraan yang sudah lama menunggak pajak. Banyak yang sebelumnya tak aktif membayar, kini kembali mengurus STNK mereka.
”Antusiasme masyarakat luar biasa. Kendaraan yang sudah bertahun-tahun mati pajak, kini kembali diurus oleh pemiliknya,” ujar Patrick, Rabu (23/7).
Hanya dalam 13 hari kerja pertama, Samsat Batam Center mencatatkan pendapatan Rp17,32 miliar. Dari angka itu, Rp9,18 miliar berasal dari tunggakan. Tercatat, ada 6.327 sepeda motor dan 2.475 mobil yang telah memanfaatkan fasilitas pemutihan ini.
Menurut Patrick, pemutihan pajak kali ini memberikan banyak keringanan. Mulai dari penghapusan denda, hingga diskon pokok pajak yang besar. Tunggakan satu tahun mendapat potongan 10 persen, dua tahun 20 persen, dan seterusnya hingga maksimal 50 persen. Bahkan, untuk kendaraan yang menunggak lebih dari enam tahun, pokok pajak tahun-tahun awal dihapus dan cukup dibayar untuk lima tahun terakhir dengan diskon progresif. ”Ini kesempatan emas bagi masyarakat. Tidak hanya bebas denda, pokok pajaknya pun banyak yang didiskon,” katanya.
Arif, warga Batuampar, mengaku program ini sangat membantu. Ia berencana segera membayar pajak sepeda motornya yang sudah menunggak tiga tahun. ”Saya tahu dari media, katanya sekarang lagi ada pemutihan. Makanya saya tertarik karena dendanya dihapus dan pokoknya juga diskon. Rencananya minggu ini saya mau langsung ke Samsat,” ungkapnya.
Selain penghapusan denda, diskon juga diberikan secara bertingkat untuk tunggakan pajak dari 2020 hingga 2024. Tahun 2020 diskon 50 persen, 2021 sebesar 40 persen, 2022 sebesar 30 persen, 2023 sebesar 20 persen, dan tahun 2024 mendapat potongan 10 persen.
Patrick mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu sampai tenggat waktu 15 November 2025. Ia khawatir akan terjadi penumpukan antrean di akhir masa program.
”Lebih baik datang sekarang, saat antrean masih longgar dan layanan lebih optimal,” ujarnya.
Dari total 640.431 kendaraan yang terdata di Batam, baru 367.015 kendaraan yang telah melunasi kewajiban pajaknya. Artinya, masih ada lebih dari 270 ribu kendaraan yang belum membayar pajak.
Untuk mengejar target, Samsat Batam Center juga menggiatkan berbagai strategi, seperti penagihan aktif dan pelayanan jemput bola ke rumah-rumah wajib pajak. Patrick pun optimistis target PKB tahun ini akan tercapai.
”Trennya positif. Kendaraan yang sudah lebih dari lima tahun mati pun mulai aktif kembali. Tinggal bagaimana kami menjaga momentum ini sampai November nanti,” pungkasnya. (***)
Reporter : Arjuna – Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK