Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan sodetan air di Tarempa yang bersumber dari APBD tahun 2024. Proyek bernilai Rp10 miliar ini digadang-gadang sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi banjir musiman yang kerap merendam wilayah pusat kota Tarempa.
Namun, hingga kontrak berakhir, proyek yang dikerjakan oleh CV Tapak Anak Bintan (TAB) itu tak kunjung rampung. Akibatnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Anambas memutuskan untuk menghentikan kontrak kerja dengan pihak rekanan.
Ironisnya, meskipun progres pekerjaan tidak sesuai kontrak, CV TAB telah menerima uang muka sebesar 30 persen atau sekitar Rp3 miliar dari total anggaran.
Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Alfajri, membenarkan bahwa pihaknya kini telah meningkatkan proses penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Pada Mei lalu, sejumlah barang milik kontraktor yang disimpan di kawasan Tanjung Momong, Desa Tarempa Timur, telah disita sebagai barang bukti.
“Benar, kami tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi proyek sodetan air di Tarempa. Beberapa barang bukti milik kontraktor sudah kami amankan,” ujar Alfajri, Senin (21/7).
Dari informasi yang dihimpun, penyidik Polres Anambas telah mengirimkan tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Anambas. Ketiga SPDP tersebut memuat nama calon tersangka yang berbeda, menandakan adanya indikasi keterlibatan lebih dari satu pihak dalam kasus ini.
Gagalnya penyelesaian proyek strategis ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengecewakan masyarakat yang telah lama menantikan manfaat pembangunan tersebut.
Pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. “Penyidikan terus berjalan. Kami serius menangani kasus ini demi penegakan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Alfajri. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO