Buka konten ini

PEMERINTAH Kota (Pemko) Batam tengah menyiapkan regulasi baru dalam pengelolaan parkir. Salah satu langkah yang tengah dimatangkan adalah perubahan mekanisme retribusi menjadi skema jasa layanan berbasis Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dalam skema ini, pengelolaan parkir nantinya bisa diserahkan kepada pihak ketiga tanpa perlu melalui proses belanja di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, menjelaskan bahwa saat ini sistem retribusi parkir masih menggunakan mekanisme umum pengelolaan keuangan daerah. Artinya, seluruh pendapatan parkir wajib disetor ke kas daerah dan hanya bisa digunakan melalui penganggaran resmi di APBD.
“Kalau masih retribusi, semua harus masuk ke kas daerah. Kalau mau ada pengeluaran, harus dianggarkan dulu sebagai belanja daerah,” kata Salim, Senin (21/7).
Namun, jika pengelolaan parkir dijalankan melalui skema BLUD, Dishub dapat langsung bekerja sama dengan pihak ketiga. Pendapatan dari parkir tak lagi dihitung sebagai retribusi, melainkan menjadi bagian dari jasa layanan.
“Kalau sudah BLUD, kita bisa kerja sama langsung dengan pihak ketiga. Itu bukan lagi retribusi, tapi masuk kategori jasa layanan,” jelasnya.
Salim menuturkan, saat ini pihaknya tengah menyusun sejumlah regulasi pendukung agar BLUD parkir bisa segera berjalan. Setidaknya ada tujuh Peraturan Wali Kota (Perwako) yang sedang dalam proses penyusunan oleh Dishub.
“SK BLUD-nya sudah keluar. Sekarang tinggal menyelesaikan Perwako-Perwako pendukungnya,” ujarnya.
Dari sisi penerimaan, saat ini retribusi parkir menyumbang sekitar Rp1,2 miliar per bulan ke kas daerah. Target tahunan yang ditetapkan Pemko mencapai Rp15 miliar. Namun, dengan pembaruan sistem pengelolaan melalui BLUD dan pelibatan pihak ketiga, potensi pendapatan dinilai bisa jauh lebih besar.
“Kalau semua regulasi sudah selesai, kita akan serahkan pengelolaan parkir ke pihak ketiga. Akan kita lekangkan,” pungkas Salim.
Perubahan skema pungutan parkir tepi jalan ini diharapkan dapat menekan potensi dari kebocoran parkir tepi jalan. Pasalnya, hampir setiap tahun target retribusi yang dibebankan ke Dishub tak pernah tercapai. Ada dugaan, kebocoran parkir cukup tinggi karena mekanisme pungutan parkir di lapangan yang masih manual dan banyak juru parkir (jukir) yang tak menggunakan karcis parkir, sehingga tak diketahui berapa pendapatan pasti dari tiap jukir.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Muhammad Mustofa, mengusulkan moratorium atau penghentian sementara terhadap pungutan retribusi parkir di tepi jalan umum. Usulan ini muncul setelah ditemukan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang dinilai tidak optimal.
Menurut Mustofa, dari total 985 titik parkir di tepi jalan yang tersebar di Batam, realisasi pendapatan sejauh ini baru mencapai 38 hingga 40 persen dari target tahun 2024.
”Awal Juli ini baru masuk Rp11 miliar. Artinya ada kebocoran pendapatan yang cukup besar,” ujarnya, Selasa (1/7) lalu.
Ia menjelaskan, kebocoran tersebut diduga terjadi pada pola pengelolaan di lapangan, khususnya antara juru parkir (jukir) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Batam. Mustofa menyebut adanya peran pihak ketiga yang ikut bermain di antara keduanya, sehingga hasil pungutan tidak sepenuhnya disetor ke kas daerah.
”Seharusnya jukir langsung ke koordinator Dishub. Tapi ternyata ada pihak ketiga di tengah. Kami menduga, kebocorannya terjadi di situ,” kata dia.
Komisi I DPRD Batam telah mendiskusikan persoalan ini dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri serta Biro Hukum Provinsi Kepri. Mustofa menilai perbaikan sistem pengelolaan retribusi parkir mutlak dilakukan.
”Kalau hanya mengganti kepala dinas, tidak cukup. Harus ada dukungan dari kepala daerah. Kami mengusulkan moratorium dua bulan. Nol-kan dulu, lalu ganti sistemnya dengan yang lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Mustofa menyebut sektor parkir sebagai salah satu sumber PAD potensial di Batam. Karena itu, reformasi pengelolaan parkir harus segera dilakukan, apalagi banyak keluhan masyarakat terkait kinerja jukir dan sistem yang berlaku saat ini.
Ia berharap, melalui moratorium dan pembenahan sistem, target PAD dari parkir sebesar Rp70 miliar bisa dikejar. Namun bila tak memungkinkan, DPRD dan Pemko Batam bisa menyepakati ulang target yang lebih realistis.
”Contohnya tahun 2025 kita sepakati Rp30 miliar. Minimal mendekati angka itu,” katanya.
Mustofa juga telah merekomendasikan langsung kepada Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, agar segera mengambil langkah tegas dan memberlakukan moratorium. Ia menilai, ini adalah momentum yang tepat untuk merombak sistem pengelolaan parkir dari hulu ke hilir.
Menurutnya, pengelolaan parkir ke depan harus profesional. Bisa dengan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bawah Dishub, atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang benar-benar taat regulasi.
”Kalau memang ratusan titik parkir itu akan dikelola pihak ketiga, ya lakukan sesuai aturan,” tegasnya.
Mustofa juga mengingatkan bahwa retribusi parkir yang dipungut dari masyarakat seharusnya sepenuhnya masuk ke kas daerah. Namun, kondisi saat ini justru sebaliknya.
”Sudah dipungut dari masyarakat, tapi tak masuk ke kas daerah. Karena ada yang masuk ke ‘raja-raja kecil’. Ini yang harus kita hentikan,” tutupnya. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK