Buka konten ini

NONGSA (BP) – Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan dan penikaman terhadap driver Maxim, Sibotolungun, yang terjadi di Kaveling Senjulung, Punggur, Kecamatan Nongsa. Tersangka berinisial MRE kini telah ditahan di Mapolsek Nongsa.
“Salah satu pelaku sudah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek Nongsa, Kompol Arsyad Riyandi, Minggu (20/7).
Insiden berdarah ini terjadi pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban tengah mengantarkan penumpang dari Batuaji menuju Kaveling Bestari, Punggur. Di tengah perjalanan, mobil korban sempat melintasi jalan yang sedang dipakai untuk hajatan warga.
Saat melewati lokasi tersebut, sebuah sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan tiba-tiba terjatuh dan mengenai mobil Daihatsu Xenia yang dikendarai pelaku. Pelaku yang diduga berjumlah empat orang langsung menuding korban sebagai penyebab insiden itu, lalu mengeroyok dan menikamnya. “Untuk pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan,” kata Arsyad.
Wakil Ketua Satgas Komando, Okka, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas. Ia juga mendampingi korban agar mendapat keadilan.
“Kami akan kawal. Informasinya baru satu pelaku yang ditangkap,” ujarnya.
Okka menyayangkan aksi main hakim sendiri yang dilakukan pelaku. Padahal, kata dia, korban telah bersikap kooperatif dan bersedia mengganti kerugian, bahkan sudah mendatangi kantor polisi.
“Harapan kami, para pelaku dihukum seberat-beratnya. Ini harus jadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak menyelesaikan masalah di jalanan dengan kekerasan,” tegasnya. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK