Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Tomas Trikasih Lembong, Jumat (18/7). Hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah karena memberikan izin impor gula kepada sembilan perusahaan swasta.
Dalam putusannya, hakim anggota Alfis Setyawan menyatakan bahwa terdakwa mengetahui penerbitan izin impor tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 tentang Ketentuan Impor Gula.
“Penerbitan izin impor itu dilakukan tanpa rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kementerian Perindustrian,” ujar Alfis.
Menurut Alfis, berdasarkan fakta hukum, izin impor tersebut tidak disertai rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kemenperin, dan tidak melalui kesepakatan dalam rapat koordinasi lintas instansi terkait. Seharusnya, penugasan impor hanya diberikan kepada BUMN, dalam hal ini Perum Bulog, bukan ke PT PPI yang bekerja sama dengan delapan pabrik gula swasta.
“Padahal seharusnya izin impor hanya dapat diberikan kepada BUMN,” jelasnya.
Alfis menambahkan, hal yang memberatkan terdakwa adalah sikapnya sebagai pejabat publik yang lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis ketimbang sistem ekonomi Pancasila. Terdakwa juga dinilai tidak menjadikan hukum sebagai landasan kebijakan serta gagal menjalankan tugasnya secara akuntabel dalam memastikan ketersediaan gula murah bagi masyarakat.
“Terdakwa mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir yang berhak mendapat gula putih dengan harga stabil dan terjangkau,” lanjutnya.
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menegaskan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 4 tahun 6 bulan,” ucap Dennie saat membacakan vonis.
Tanggapan Tom Lembong
Usai mendengarkan vonis, Tom Lembong menyatakan bahwa majelis hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dari keterangan saksi maupun ahli.
“Kami memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya. Saya berterima kasih kepada kuasa hukum saya yang sudah bekerja dengan baik,” ujar Tom.
Sementara itu, mantan pimpinan KPK Saut Situmorang yang hadir di ruang sidang menilai putusan tersebut janggal. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO