Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan akan terus melakukan pemutihan atau penghapusan piutang macet UMKM. Kedepan, UMKM tidak perlu lagi repot melakukan restrukturisasi, seperti persyaratan sebelumnya.
Saat ini, kata Maman, pihaknya tengah mengupayakan menggunakan celah dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kini telah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam aturan itu, terdapat pasal yang menyebut hapus tagih serta hapus buku UMKM tidak perlu melalui restrukturisasi. Namun, diperlukan Peraturan Menteri BUMN yang disetujui oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.
”Di dalam Undang-Undang BUMN itu ada pasal yang mengatakan bahwa untuk menghapus tagihkan atau menghapus bukukan itu tidak perlu melalui mekanisme restrukturisasi bagi UMKM, itu cukup menerbitkan Permen Menteri BUMN yang disetujui oleh Danantara,” ujar Maman di gedung Kementerian UMKM, Jumat (18/7).
Lebih lanjut, Maman mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementrian BUMN, Danantara serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan Peraturan Menteri BUMN dapat segera dikeluarkan. ”Nah, cuma kan karena memang ini tentunya perlu menerbitkan Permen BUMN, ya nanti itu tentunya kita akan harmonisasikan juga dengan BUMN, dengan Danantara dan juga dengan OJK,” jelasnya.
Diketahui, saat ini baru sebanyak 67 ribu UMKM yang dihapuskan piutang macetnya. Jumlah itu jauh dari target pemerintah yang mencapai 1 juta UMKM. Artinya, masih ada 900 ribuan UMKM yang masih tersangkut piutang macet.
Maman mengungkapkan kendala dari lambatnya progres piutang macet UMKM ialah adanya syarat restrukturisasi yang tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 dan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Tahun 2023.
Syarat restrukturisasi sangat memberatkan UMKM. Sebab, mereka harus mengeluarkan biaya restrukturisasi yang justru bisa lebih besar dari nilai utang itu sendiri. Untuk itu, ke depan Kementerian UMKM akan menempuh pemutihan piutang UMKM ini melalui UU BUMN. (*)
Reporter : JP Group
Editor : Gustia Benny