Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menggelar pelatihan digitalisasi pemasaran bagi pelaku industri kecil menengah (IKM) ekonomi kreatif, Jumat (18/7).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya konkret Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Batam untuk mendorong IKM agar naik kelas dan mampu bersaing di pasar nasional hingga internasional.
Kepala Disperindag Batam, Gustian Riau, menyebut pelatihan ini merupakan bentuk komitmen Pemko dan Dekranasda untuk memperkuat daya saing 2.226 pelaku IKM yang mayoritas bergerak di bidang kerajinan dan olahan makanan.
“Di era sekarang, metode pemasaran dari pintu ke pintu sudah tidak relevan lagi. Sesuai arahan Ketua Dekranasda, kita dorong pelaku IKM agar mampu menembus pasar internasional melalui pelatihan ini,” ujar Gustian.
Ia menambahkan, meski sebagian pelaku IKM sudah menjual produknya secara nasional, pemanfaatan teknologi masih menjadi kendala dalam memperluas jangkauan pasar ke level global. Karena itu, pelatihan ini dirancang untuk membekali mereka dengan pengetahuan praktis seputar pemasaran digital.
“Mereka sudah punya kemasan produk yang bagus. Tinggal bagaimana menjualnya lewat platform digital. Kami hadirkan pemateri yang berpengalaman, mulai dari praktisi media sosial hingga akademisi,” ujarnya.
Salah satu pemateri adalah Chandrana Rachman, pegiat digital dan pemilik akun Instagram kuliner “Batamlicious”. Dalam sesi materinya, Chandrana menegaskan bahwa digitalisasi bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan mutlak bagi pelaku usaha.
“Go digital itu tantangan sekaligus solusi. Mulailah dari hal sederhana: buat akun bisnis, pelajari alat bantu digital, dan bergabung dengan komunitas digitalpreneur untuk terus belajar,” katanya.
Tak hanya strategi pemasaran, pelatihan juga membahas regulasi dan hambatan ekspor yang kerap dihadapi pelaku IKM.
Gustian menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Bea Cukai menindaklanjuti aspirasi IKM terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam pengiriman produk ke luar negeri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54.
“Ketua Dekranasda juga sudah menyampaikan bahwa kajian atas PMK 54 akan dilakukan. Harapannya, pelaku IKM bisa bebas dari PPN ekspor agar lebih leluasa menjangkau pasar global,” kata Gustian.
Ke depan, Disperindag dan Dekranasda akan melakukan evaluasi berbasis data untuk mengidentifikasi kendala konkret yang dihadapi pelaku IKM dalam proses transformasi digital. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK