Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Yusril alias Yusril Koto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (17/7). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Watimena, didampingi hakim anggota Yuanne dan Feri Irawan.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) prematur dan cacat secara formil.
Dakwaan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur ketelitian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dakwaan ini seharusnya batal demi hukum karena tidak disusun secara jelas, cermat, dan lengkap sesuai amanat KUHAP,” kata Akbar, salah satu penasihat hukum Yusril di hadapan majelis hakim.
Selain itu, tim pembela juga menyoroti sejumlah kejanggalan. Di antaranya ketidaktepatan penentuan locus delicti (tempat kejadian perkara), uraian peristiwa yang dinilai saling bertentangan, serta penerapan pasal yang dianggap keliru dan tidak relevan terhadap konten yang dipersoalkan.
Akbar menambahkan, seharusnya perkara ini dapat diselesaikan lewat pendekatan restorative justice, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Penegakan Hukum di Ruang Digital yang Sehat.
“Pihak pelapor tidak pernah menempuh jalur mediasi. Padahal, masalah ini lebih tepat diselesaikan secara kekeluargaan, bukan langsung dibawa ke ranah pidana,” tegasnya.
Dalam nota keberatan itu, kuasa hukum juga menyebutkan bahwa unggahan Yusril di media sosial tidak mengandung unsur pidana. Konten tersebut, menurut mereka, adalah opini yang dilindungi oleh hak kebebasan berekspresi dan tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana didakwakan.
Tim pembela meminta majelis hakim mengabulkan seluruh eksepsi, menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima, serta membebaskan Yusril dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan seseorang yang mengaku dirugikan oleh unggahan video Yusril di media sosial.
Berdasarkan laporan itu, JPU mendakwa Yusril dengan empat pasal, termasuk Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari jaksa atas eksepsi terdakwa.
“Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan keberatan ini secara objektif dan menjunjung tinggi prinsip keadilan. Dakwaan yang tidak disusun dengan teliti sangat berpotensi merugikan hak-hak hukum terdakwa,” tutup Akbar. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : Muhammad Nur