Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Polda Jawa Barat mengungkap sindikat perdagangan bayi itu telah beroperasi sejak 2023. Modus penjualan bayi-bayi itu ditampung di Bandung sebelum dikirim ke Pontianak untuk diproses dokumen kependudukannya seperti Kartu Keluarga (KK) dan paspor, lalu diselundupkan ke luar negeri, termasuk ke Singapura.
Dari 24 transaksi penjualan bayi yang terdeteksi, sebanyak 15 bayi telah dipastikan dibawa ke Singapura. Harga per bayi dipatok Rp 11 juta hingga Rp 16 juta.
Kasus itu telah menetapkan 13 tersangka sindikat perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura. Para tersangka didominasi perempuan sebanyak 12 orang dan seorang pria.
Mereka disangkakan melanggar pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 330 KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menyoroti serius kasus perdagangan bayi lintas negara tersebut. Ia menyebut kejahatan itu bukan hanya pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk kejahatan terorganisir yang merusak nilai kemanusiaan dan mencoreng sistem hukum Indonesia.
”Ini bukan insiden tunggal atau kelalaian individu. Ini adalah kejahatan terorganisir dan potret nyata dari celah sistemik yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menjadikan bayi sebagai objek perdagangan,” kata Gilang kepada wartawan, Kamis (17/7).
Ia menyoroti celah dalam sistem administrasi negara yang memungkinkan bayi masuk dalam KK palsu dan memperoleh paspor resmi.
“Jika seorang bayi bisa dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga palsu dan memperoleh paspor resmi, maka sudah saatnya kita akui ada kebocoran fatal dalam birokrasi negara,” ujarnya.
Legislator PDIP ini juga menekankan perlunya penindakan tegas dan menyeluruh terhadap para pelaku. Ia menilai, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aktor lapangan semata.
“Penindakan simbolik tidak akan menyelesaikan persoalan. Kita butuh penyelidikan menyeluruh yang berani menyentuh akar jejaring, bukan hanya dahan dan rantingnya. Tumpas tuntas dengan menangkap aktor intelektualnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gilang mendesak evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencatatan sipil, pengawasan rumah sakit, biro adopsi, dan lembaga keimigrasian. Ia mendorong penguatan integritas digital, audit berkala data kependudukan, hingga peningkatan pengawasan terhadap penerbit dokumen identitas.
“Negara tidak boleh menoleransi hal ini dalam bentuk apa pun. Kita tidak sedang bicara soal kelalaian prosedural, melainkan kejahatan sistemik terhadap anak-anak yang bahkan belum sempat memiliki pilihan atas nasibnya sendiri,” imbaunya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menetapkan 13 tersangka sindikat perdagangan bayi dari Indonesia ke Singapura. Para tersangka didominasi perempuan sebanyak 12 orang dan seorang pria.
Mereka disangkakan melanggar pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 330 KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Mendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian angkat bicara terkait munculnya dugaan keterlibatan pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam kasus perdagangan bayi lintas negara yang tengah diusut Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Ia menyatakan, penelusuran lebih lanjut informasi tersebut guna mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak Dukcapil dalam praktik ilegal tersebut.
“Saya jujur belum tahu, mengenai ini baru informasi, saya akan cek nanti kasusnya seperti apa, ini ada Irjen juga di sini, cek seperti apa case-nya, apakah kalau Dukcapil itu, Dukcapil mana?” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7).
Ia menjelaskan, struktur organisasi Dukcapil cukup kompleks, sehingga perlu ditelusuri lebih jauh asal instansi yang diduga terlibat dugaan perdagangan bayi tersebut.
“Karena Dukcapil itu kan di pusat ini ada Dirjen Dukcapil, tapi di daerah-daerah itu ada Dukcapil. Dukcapil itu bukan di bawah Kemendagri, Dukcapil ini ada di bawah Kepala Daerah masing-masing, Kabupaten ada, Kota ada, kemudian, bahkan di Kecamatan itu ada juga,” jelasnya.
Lebih lanjut Tito menyebut meskipun operasional pelayanan berada di tingkat kecamatan atau kabupaten/kota, data yang mereka proses tetap tersentralisasi di Dukcapil pusat.
“Bahkan yang operasional itu di Kecamatan, tapi datanya mereka itu dikirim disentralisir ke Dukcapil Pusat. Bisa saja terjadi, bisa saja terjadi kesalahan oknum di apa, di tingkat tertentu tadi, yang di daerah, yang di luar kontrol dari Kemendagri,” tambahnya.
Menurutnya, jika terbukti ada pelanggaran atau keterlibatan oknum Dukcapil, maka harus ada tindakan tegas dari aparat hukum. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO