Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Seorang siswi SMP berusia 14 tahun di Kecamatan Palmatak, menjadi korban pencabulan ayah tirinya sendiri, Ham, 47, yang merupakan warga Desa Putik dan bekerja di salah satu perusahaan migas.
Ironisnya, perbuatan bejat ini sudah berlangsung sejak tahun 2019, saat korban masih duduk di bangku kelas 4 SD, hingga akhir 2024.
Kasus memilukan ini terungkap setelah ibu korban melaporkan Ham ke Polres Kepulauan Anambas pada 3 Juli 2025. Pelaku saat ini telah diamankan oleh kepolisian.
Konselor dari Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Anambas, Erdawati, mengungkapkan kejadian berawal dari tahun 2019, korban saat itu sedang berada di dapur. Lalu, pelaku memaksa anak tirinya untuk melakukan hubungan badan.
”Dari insiden itu, pelaku mulai rutin melakukan hubungan badan dengan anak tirinya,” ujar Erdawati saat di konfirmasi, Rabu (16/7).
Setiap beraksi, pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi serta menunggu istrinya tertidur lelap.
”Suatu malam, ketika ibu korban habis melahirkan lah. Si ibu ada mendengar suara desahan di kamar. Kebetulan ibu ini tidur dekat dinding,” kaga Erdawati.
Ketika mendengar suara desahan anaknya, ia langsung mencium gelagat tidak beres. Apalagi, pelaku tidak berada di dalam kamar.
”Ia pendam saja, tidak berani apa-apa ketika mendapati aksi cabul suaminya,” tutur Erdawati.
Kemudian, selang beberapa bulan, sang anak baru menceritakan pengalaman pahitnya kepada ibu bahwa sering dicabuli sejak tahun 2019 sampai akhir 2024.
”Mendengar cerita dari anaknya, ibu korban langsung menanyakan peristiwa itu. Pelaku akhirnya mengakui,” ucap Erdawati. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO