Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Manajemen PT Jawa Pos menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen sah dan lengkap yang membuktikan kepemilikan saham perusahaan dalam PT Dharma Nyata Press (DNP).
Pernyataan ini disampaikan melalui klarifikasi resmi berita yang terbit pada 15 Juli 2025 berjudul “Pengacara Dahlan Tantang Jawa Pos Tunjukkan Bukti Pembelian PT. DNP ke Dahlan Iskan.”
Tim kuasa hukum Jawa Pos menyatakan bahwa sejak awal 1990-an, perusahaan telah mencatat penyertaan modal ke PT DNP dalam berbagai dokumen resmi internal.
“Kami memiliki dokumen seperti laporan hasil RUPS, laporan keuangan yang telah diaudit, bukti transfer pembayaran saham, pembagian keuntungan dari DNP, hingga akta resmi yang ditandatangani langsung oleh Bapak Dahlan Iskan dan Ibu Nany Widjaja,” ujar kuasa hukum Jawa Pos, Daniel Julian Tangkau, SH., M.Kn., LL.M.
Dalam RUPS tahun 1991 dan 1992, baik Dahlan Iskan maupun Nany Widjaja disebut hadir dan menyetujui penyertaan modal Jawa Pos ke DNP. Bukti lainnya termasuk laporan keuangan tahun 1992 yang diaudit oleh kantor akuntan Paul Lembong & Rekan, yang dengan jelas mencantumkan penyertaan saham tersebut.
Dokumen lain yang disampaikan adalah tanda terima dengan keterangan “Telah diterima dari Jawa Pos”, serta rekening koran yang menunjukkan kesesuaian nominal transaksi. Selain itu, Jawa Pos juga tercatat menerima pembagian laba dari DNP yang ditandatangani oleh Dahlan Iskan.
“Semua dokumen ini menunjukkan bahwa sejak awal, PT DNP adalah bagian dari struktur usaha milik Jawa Pos,” tegas Daniel.
Ia menambahkan bahwa perdebatan yang muncul belakangan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya memilih tidak melibatkan diri dalam opini tanpa dasar dan tetap menjunjung tinggi jalur hukum.
“Kami percaya pada proses hukum yang berlaku dan akan terus berupaya menyampaikan fakta sesuai mekanisme hukum yang tersedia,” pungkasnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO TEJO